Hakim sebut Heri Wibowo terbukti menipu 3 calon jamaah umroh paket super hemat
Bos Biro Umroh Arofah Mina Divonis 2 Tahun Penjara, Tipu Jamaah Rp 97,5 Juta
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus penipuan dana umroh yang menyeret Direktur PT Arofah Mina, Heri Wibowo bin Suharitani, akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (29/09/2025), majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Heri Wibowo.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan karena menyalahgunakan dana pendaftaran tiga calon jamaah umroh paket Super Hemat 9 hari dengan total kerugian Rp 97,5 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Antyo saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat saksi Anindya Pasca Rachmadiani melihat promosi umroh melalui akun Instagram Arofah Mina Umrah & Haji Plus. Ia kemudian bersama rekannya Sunarsini, SSI, MSI mendatangi kantor PT Arofah Mina di Jalan Kartini 84, Surabaya.
Mereka disambut customer service bernama Arifin yang menawarkan paket Super Hemat 9 hari dengan biaya Rp32,5 juta per orang untuk keberangkatan pada 2 Februari 2023.
Tiga calon jamaah—Sumartini, Anindya Pasca Rachmadiani, dan Sunarsini—kemudian melunasi pembayaran dengan total Rp97,5 juta melalui transfer ke rekening perusahaan.
Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk pengurusan tiket, visa, hotel, maupun perlengkapan ibadah. Terdakwa justru memakai dana itu untuk menutup biaya keberangkatan jamaah lain pada 2022.
Pada 30 Januari 2023, para calon jamaah menerima pemberitahuan pembatalan keberangkatan melalui aplikasi Zoom. Keesokan harinya, mereka datang ke kantor biro dan menyerahkan bukti pembayaran.
Perusahaan hanya memberikan surat pernyataan pembatalan umroh dan pengembalian dana yang ditandatangani Dyah Kesuma Arum dengan janji pencairan pada 7 Maret 2023.
Hingga perkara bergulir ke pengadilan, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
Selain itu, ketiga nama calon jamaah tidak pernah didaftarkan ke dalam aplikasi resmi Kementerian Agama, Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
Dalam persidangan, terungkap bahwa Heri Wibowo bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Ia pernah dipidana pada 2023 di PN Tulungagung dan divonis 3 tahun penjara di tingkat banding.
Perbuatan berulang ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, meski hukuman kali ini tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dilampirkan dalam berkas perkara, antara lain:
- Fotokopi legalisir surat pernyataan Dyah Kesuma Arum tertanggal 1 Februari 2023 tentang penarikan dana Rp97,5 juta.
Laporan transaksi finansial Bank BRI periode 10–12 Januari 2023 atas nama Joko Siswanto.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih biro perjalanan umroh dengan memastikan legalitas izin dan kepatuhan pada sistem Kementerian Agama. (***)