Mengemis Online Bisa 'Dipolisikan', Dwi Heri Mustika: Gunakan Medsos dengan Bijak

BEDIL (Surabaya)- Baru-baru ini Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) Tri Rismaharini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2023, tertanggal 16 Januari 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memaanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya SE ini adalah untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Selain itu juga melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline dan/atau online di media sosial (medsos). SE ini diterbitkan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dll.
Pada huruf E tentang Isi SE tersebut, menghimbau kepada para Gubernur, bupati/walikota apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan/atau menindak lanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Advokat Dwi Heri Mustika.,SH mengapresiasi diterbitkan SE oleh Mensos RI, Tri Rismaharini. Saya sangat setuju atas diterbitkannya SE yang diterbitkan Ibu Tri Rismaharini. Sehingga ini bisa menjadi rambu rambu pengguna media sosial. Menurut saya media sosial harusnya digunakan secara bijak. Jika kita ambil positifnya menggunakan media sosial sebenarnya banyak, tinggal niat kita saja. Sisi penggunaan media sosial sebenarnya bisa digunakan promosi produk maupun jasa, yang bisa mendatangkan keuntungan, jelas Dwi Heri Mustika.,SH pengacara yang berkantor Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT. 010/RW. 008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. (red)