Camat Ngimbang dan Satgas DLH Kabupaten Lamongan Segera Kroscek Pabrik Penggilingan Arang di Desa Sendangrejo

oleh : -
Camat Ngimbang dan Satgas DLH Kabupaten Lamongan Segera Kroscek Pabrik Penggilingan Arang di Desa Sendangrejo
Aktivitas Pabrik Penggilingan Arang di Desa Sendangrejo

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Camat Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Bambang Purnomo segera kroscek pabrik penggilingan arang (briket arang) STAR COCO Premium Natural Coconut Coal milik Mr. Kamal warga negara Timur Tengah (arab). 

BACA: Izin Perusahaan Briket Arang Berskala Ekspor di Desa Sendangrejo Lamongan Patut Di Pertanyakan

Bambang Purnomo saat dimintai keterangan terkait keberadaan pabrik briket arang yang berada di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berjanji segera kroscek bersama tim di lapangan. "Kami segera croscek di lapangan dan terima kasih atas informasi, saran dan masukannya," kata Bambang Purnomo, Senin, (05/06/2023).

Briket Arang berlabel STAR COCO Premium Natural Coconut Coal milik Mr. Kamal warga Negara Timur Tengah (Arab) di Desa Sendangrejo, Kabupaten LamonganBriket Arang berlabel STAR COCO Premium Natural Coconut Coal milik Mr. Kamal warga Negara Timur Tengah (Arab) di Desa Sendangrejo, Kabupaten Lamongan

Berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan memiliki izin lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andik Kurniawan mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan berdampak besar penting wajib memiliki amdal.

"Untuk kegiatan yang tidak berdampak besar wajib mengantongi UKL UPL, dan ada juga yang hanya cukup wajib Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 4 Tahun 2021, bahwa kegiatan industri arang mengikuti multi sektor luas lahan 1 ha jadi wajib mengantongi UKL UPL," singkatnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Lamongan, Anang Taufik  menegaskan, bahwa berkaitan merk dagang untuk perusahaan menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kami hanya menangani merk dagang untuk membantu pembuatan Brand (label) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saja," tegas Anang Taufik. Meski demikian, masih Anang, soal keberadaan pabrik tersebut mungkin tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup segera turun. (edi)

banner 400x130
banner 728x90