Dugaan Pungli Biaya PTSL Setiap Desa di Kabupaten Lamongan Bervariasi

oleh : -
Dugaan Pungli Biaya PTSL Setiap Desa di Kabupaten Lamongan Bervariasi

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan yang bervariasi membuat Kepala Desa (Kades) maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com.

Sejumlah desa di Lamongan, yang tercatat telah penerima atau yang mendapatkan program PTSL, sebagian besar lebih memilih diam alias Mbideg saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.

Photo: Kantor Desa Laladan, Kecamatan Deket Photo: Kantor Desa Laladan, Kecamatan Deket

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalitengah. Desa Jalakcatur mendapatkan kuota kurang lebih 300 bidang tahun 2023 dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun dalam prosesnya Kepala Desa (Kades) dan Ketua Pokmas PTSL diduga memungut biaya pendaftaran kepada masyarakat atau pemohon cukup besar, yakni  sekitar Rp. 750 ribu per bidang sertifikat,

Biaya itu di rasa masih terlalu mahal, jauh dari peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri 150 ribu yang berlaku di zona Jawa - Bali. Lebih angka itu pungli, namun sayangnya, dalam prakteknya di lapangan tidak demikian. Peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah diduga diabaikan.

Menurut seorang warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya mendaftarkan sebidang tanah miliknya untuk menjadi sertifikat dipungut biaya sebesar Rp 750 ribu per sertifikat.

"Ya memang benar adanya, saya ikut mendaftar Program PTSL, 1 (satu) bidang tanah dan untuk biaya pendaftaran sebesar Rp. 750 ribu," ujar sumber warga setempat.

Ketika www.beritakeadilan.com, menemui Sumali Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dasar penentuan besaran biaya setiap per sertifikat, Sumali sedang tidak ada ditempat.

Sementara itu Kepala Desa Jalakcatur, Elqosim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), terkait dugaan pungli PTSL sebesar Rp. 750 ribu yang ada di desanya, juga tidak menjawab, memilih bungkam dan tutup mulut.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Desa Titik, Kecamatan Sekaran juga mendapat kuota PTSL pada tahun 2023 ini kurang lebih 300 bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lamongan.

Dengan biaya PTSL desa setempat sebesar Rp 600 ribu sampai dengan Rp 900 ribu dari riwayat tanah waris dan untuk tanah dari riwayat jual-beli dikenakan biaya Rp. 350 ribu sampai dengan Rp. 1 juta per bidang sertipikat.

Selain itu berbeda pula biaya yang diterapkan Kelurahan Laladan, Kecamatan Deket diketahui mendapat kuota PTSL pada tahun 2023 kurang lebih 600 bidang biaya pendaftaran kepada masyarakat atau pemohon cukup Mahal, yakni  sekitar Rp. 800 ribu per bidang sertifikat. 

Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90