Polda Jatim Bongkar Makanan Fiktif Miliaran Rupiah

oleh : -
Polda Jatim Bongkar Makanan Fiktif Miliaran Rupiah

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Dua Orang ditetapkan tersangka dengan berinisial HA dan BWS, warga Surabaya, Jawa Timur terkait transaksi fiktif pembelian makanan menggunakan aplikasi Go-Food milik Goto Gojek PT Tokopedia tbk.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan pers menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka yakni memanipulasi data milik orang lain sejak Oktober 2022-Agustus 2023.

Dalam kurun waktu 10 bulan, para tersangka membuat berbagai akun di media sosial (medsos) sebanyak 95 akun fiktif. Kemudian mereka membuat akun merchant fiktif dan melakukan sebanyak 107.066 transaksi pembelian makanan fiktif.

Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan membuat akun merchant fiktif dengan memanipulasi data orang lain melalukan transaksi pembelian paket makanan melalui aplikasi Go-Food," ujar AKBP Arman di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani 116, Surabaya, Kamis (07/09/2023).

Arman menambahkan, kedua tersangka menggunakan akun fiktif dan merchan fiktif seolah-olah memesan makanan kemudian makanan itu diantarkan ke akun yang sudah disiapkan.

Sehingga uang keluar dan uang yang masuk tetap pada tersangka hingga mendapatkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia tbk sebesar 20%.

Mereka menggunakan dua rekening salah satu Bank untuk menampung bonus yang diberikan oleh PT Goto Go-jek Tokopedia tbk.

Hanya dalam kurun waktu 10 bulan, kedua tersangka bisa meraup keuntungan hingga mencapai Rp 2,25 milyar'," jelas Arman.

Para tersangka mengaku mendapatkan akun merchant untuk transaksinya dengan cara membeli melalui aplikasi Facebook sebanyak 95 akun fiktif diberbagai web seharga 600 hingga Rp 800.000," kata mantan Kapolres Sampang, Madura ini.

"Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 1 bandel bukti transaksi fiktif Goto Gojek Tokopedia tbk, 1 bandel data trasaksi fiktif merchant yang dibaut oleh HA, 1 bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh BSW dan 1 bendel bukti transaksi payout dari PT Goto Gojek Tokopedia tbk ke merchant yang dibuat HA dan BSW," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU nomor 19 tahun 2016 rentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana selama12 tahun penjara dan denda sebasar12 miliar rupiah," pungkasnya.

(@mL)

banner 400x130
banner 728x90