Diduga Ada Praktik Prostitusi, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Grebek Room 202 Royal KTV Embong Malang

oleh : -
Diduga Ada Praktik Prostitusi, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Grebek Room 202 Royal KTV Embong Malang
Royal KTV, Gedung Gosket, Jalan Embong Malang No. 33-35, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Beredar kabar Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggerebek Rumah Hiburan Umum (RHU) Royal KTV, Gedung Gosket, Jalan Embong Malang No. 33-35, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya atas dugaan Asusila sekaligus Human Trafficking (perdagangan manusia, red) dan di dalam room. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan seorang mami berinisial S dan 2 (dua) wanita berprofesi Lady Companion (LC). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti voucher atau bukti pembayaran untuk Open BO dari lokasi penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (02/06/2024).

Menurut sumber menjelaskan kronologisnya, yaitu berawal dari dua tamu laki laki, datang ke Royal KTV untuk berkaraoke. Kemudian keduanya karaoke di room 202 dengan ditemani oleh dua perempuan L C dari Royal KTV. Tak berselang, seorang tamu pria dan seorang LC diduga melakukan deal untuk open booking out (BO), dan keduanya sepakat meninggalkan lokasi Royal KTV untuk berlanjut ke sebuah hotel di Surabaya.

Naasnya saat di hotel, kedua pasangan mesum ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengembangan penyelidikan dari keterangan pasangan mesum tersebut menuju Royal KTV. Berbekal informasi dari keterangan pasangan mesum yang sudah diamankan dari hotel, masuk ke dalam Royal KTV. 

Begitu sampai di Royal KTV, Subdit Renakta Polda Jatim langsung melakukan penggerebekan room 202. Polisi mendapati seorang pria kondisi telanjang, tapi seorang LC masih berbusana lengkap. Diduga pasangan didalam room 202, sudah atau akan melakukan perbuatan asusila.

Dari hasil pengrebekan tersebut, diamankan salah satu mami yang berinisial S dan dua perempuan berprofesi LC. Selain itu pihak unit Renakta Polda Jatim menemukan satu barang bukti voucher atau bukti pembayaran untuk Open BO di luar. Sehingga dari barang bukti tersebut, patut diduga bahwa Royal KTV memang menyediakan Pekerja Sex Komersial yang berlabel LC.

Sampai berita ini dinaikan www.beritakeadilan.com, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tidak ada penggerebekan. "Saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. "Ada tiga orang perempuan serta dua orang laki-laki untuk dilakukan pemeriksaan," jawab Wahyu Hidayat. Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum menjawab. (Why)

banner 400x130
banner 728x90