Inspektorat Pemkab Lamongan Periksa Enam Kades di Kecamatan Sugio

oleh : -
Inspektorat Pemkab Lamongan Periksa Enam Kades di Kecamatan Sugio
Kantor Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periksa 6 (enam) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sugio pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolahan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDes), Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) dan evaluasi pengelolahan aset desa.

Kades yang diperiksa Inspektorat Pemkab Lamongan tersebut, yakni: Kades German, Kades Sugio, Kades Supenuh, Kades Pangkatrejo, Kades Gondanglor dan Kades Lembak Adi, Minggu (07/07/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan mulai tanggal 2 – 25 Juli 2024, bulan ini. Kades Lebakadi, Ulyadin Setyo Utomo saat dimintai tanggapan terkait adanya pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Pemkab Lamongan, beliau justru menanggapinya dengan santai.

“Ya gak ada tanggapan. Kalau emang Inspektorat mau meriksa, ya tidak apa – apa, kan itu memang tugasnya,” ujar Kades Ulyadin Setyo Utomo.

Ditanya, untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa Tahun 2023 Desa Lebak Adi, apakah sudah clear, ia menjawab, “Sudah clear semuanya,” imbuh Kades Ulyadin Setyo Utomo.

Sementara itu Camat Sugio, Yosep Dwi Prihatono saat dimintai keterangan perihal pemeriksaan Inspektorat Daerah terhadap enam kades di Sugio. Ia mengatakan, pemeriksaan itu memang tugas mereka.

“Itu memang tugas pihak Inspektorat untuk melakukan agenda rutin, jadi kami tidak tahu menahu. Kegiatan pembangunan di desa, pihak Kecamatan hanya meneruskan dari Dinas PMD Lamongan ke masing – masing desa,” ungkap Yosep Dwi Prihatono saat ditemui di pendopo kantor kecamatan.

Disinggung, pemeriksaan dari Inspektorat Lamongan itu apakah terkait belum selesainya SPJ 6 desa di Sugio tahun 2023, sementara alokasi dana tahun 2024 ini sudah dicairkan ?, Yosep Dwi Prihatono kembali mengatakan, tidak tahu.

“Saya tidak tahu itu, pihak kecamatan memang mengetahui kalau ada pemberitahuan dari Inspektorat Lamongan tanggal 27 Juni 2024 terkait pemeriksaan. Surat itu kemudian saya kirimkan ke 6 kades – kades tersebut,” ungkap Yosep Dwi Prihatono.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Lamongan, Moh Zamroni, membenarkan memang sekarang dilakukan monev oleh Inspektorat Daerah untuk sampling di beberapa desa.

“Nah, monev ini intinya pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat keterkaitan laporan keuangan di desa. Tidak hanya itu, akan dilihat secara realnya di lapangan, termasuk kegiatan fisiknya juga,” terang Zamroni saat dihubungi, Minggu (07/07/2024).

Menurutnya, pemeriksaan itu berkaitan keuangan desa antara lain, realisasi APBDes, P-APBDes 2023, termasuk tahun 2024, sejauh mana penggunaannya. Sebelum ada Inspektorat, kata dia, Dinas PMD sudah melakukan monev untuk mempersiapkan pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat.

“Bahkan kita juga mendorong kades, seandainya nanti ada pemeriksaan dari BPKP. Semua Instrumen yang ada di dalamnya, termasuk proses perencanaannya, semua dilakukan pemeriksaan menyeluruh, nanti dituangkan dalam LHP dan diberikan ke masing-masing desa, ke kecamatan dengan tembusan ke Dinas PMD,” ucapnya.

Ditanya, apabila SPJ tahun 2023 belum klier, anggaran DD 2024 apa bisa dicairkan? Zamroni menuturkan, nanti dilihat realnya di lapangan. SPJ APBDes 2023 sudah diselesaikan apa belum. “Kalau belum, nanti pasti kami panggil kadesnya, Tim Was kecamatan, Kasi PPM, Pak Camat, termasuk pendamping desa,” tandasnya.

Data yang dihimpun www.beritakeadilan.com, tanggal 2-25 Juli 2024 Inspektorat Lamongan melaksanakan pemeriksaan Pengelolaan APBDes, BUMDes dan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa dalam mengelola keuangan negara yang dianggarkan melalui dana desa, baik itu tahun anggaran 2023 hingga tahun anggaran 2024.

Enam desa di Kecamatan Sugio diminta untuk menyiapkan dokumen APBDes 2023 beserta Perubahan dan Realisasinya, APBDes 2024, SPJ Dana Desa dan BKKPD 2023-2024, Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa dan BKKPD 2023-2024, Administrasi keuangan desa 2023-2024 (Buku kas umum, buku pembantu kas tunai, buku pembantu pajak, buku pembantu bank). Serta SK Bendahara, Timlak dan Timwas 2023 dan 2024, Fotokopi RAB dan Gambar pembangunan fisik 2023 dan 2024, Administrasi.

(M.NUR/DWI)

banner 400x130
banner 728x90