Dr. Romlan: Nama Robert Simangunsong Tidak Tercatat di Biro Administrasi Akademis Universitas Darul Ulum Jombang

oleh : -
Dr. Romlan: Nama Robert Simangunsong Tidak Tercatat di Biro Administrasi Akademis Universitas Darul Ulum Jombang

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Dalam kesaksiannya Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul (Undar) Jombang, Dr. Romlan mengatakan bahwa nama Robert Simangunsong, tidak tercantum di data Badan Administrasi Akademis (BAK) Universitas Undar Jombang.

BACA: Lanjutan Sidang Gelar M.H Robert Simangunsong, Cukup Telpon di Tahun 2019 Langsung Surat Keterangan Mahasiswa Terbit

Romlan sendiri dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam lanjutan persidangan perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan terdakwa Robert Simangunsong di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024)

“Saya dengar dari bidang Akademik, setelah dilakukan verifikasi lapangan tidak ada data yang bersangkutan (Robert Simangungsong, red),” papar pria sepuh yang sudah menjadi Dosen di Undar Jombang sejak 1989 ini.

Ia menambahkan setelah dikonfirmasi di BAK data lulusan itu (Robert Simangungsong) tidak ada. “Setelah kita cari di Pasca Sarjana dan BAK, kelulusan di tahun 2013 itu hanya 14 orang. Dari 14 orang nama terdakwa Robert Simangungsong tidak ada,” tegasnya.

Ramlan mengakui di Undar Jombang pernah terjadi dualisme, tetapi selesai di tahun 2005 setelah ada putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan Supri, Penasihat Hukum (PH)-nya Robert Simangungsong bertanya kepada Ramlan apakah mengenal Lukman Hakim dan Imam Wahyudi.

“Pak Lukman kenal, kalau Imam Wahyudi tidak kenal,” ucap Ramlan.

Kemudian Supri bertanya kepada Ramlan apakah mengetahui Putusan Kasasi perkara pidana atas nama Lukman Hakim di tahun 2017. “Tidak tahu,” singkatnya.

Supri lantas meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Tongani untuk mempercepat persidangan agar keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli cukup dibacakan saja.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani tidak serta mengabulkan tetapi lebih dulu bertanya kepada JPU Yulistiono. “Tidak apa-apa. Asal sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutur Yulistiono.

Tim Penasehat Hukun terdakwa Robert Simangungsong juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan 2 (dua) saksi. Seusai mendengarkan keterangan saksi, tim PH terdakwa dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan pada hari Senin, 15 Juli 2024. (Why)

banner 400x130
banner 728x90