Dituding Merusak dan Mencuri, Direktur CV Sunar Mulya Property Dilaporkan Polsek Kanigoro

oleh : -
Dituding Merusak dan Mencuri, Direktur CV Sunar Mulya Property Dilaporkan Polsek Kanigoro
SPKT Polsek Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur

KABUPATEN BLITAR-(Beritakeadilan, Jawa Timur)- Sri Suriantini (49 tahun), warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Jawa Timur melaporkan Sunarmi (51 tahun), Direktur CV. Sunar Mulya Property beralamat di Jl. Kalimantan RT 004/RW 02, Kelurahan Sanan Wetan, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Sri Suriantini melaporkan Sunarmi ke Polsek Kanigoro, Selasa 14 Mei 2024. Laporan itu tertuang dalam Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLPM/30/V/2024/SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR.

Lokasi Kejadian Rumah di Jl. Brojo Sentono, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupten Blitar, Jawa TimurLokasi Kejadian Rumah di Jl. Brojo Sentono, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupten Blitar, Jawa Timur

Merasa perkaranya jalan ditempat, setelah  melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kanigoro, Sri Suriantini mendatangi Kantor Perwakilan Media Online www.beritakeadilan.com di Blitar guna memberikan Keterangan Pers.

Dalam keterangan pers, Sri – sapaan akrab Sri Suriantini – menjelaskan jika dirinya merasa sangat dirugikan dan malu atas tindakan yang dilakukan oleh Sunarmi yang juga seorang developer terkenal di Kota Blitar.

“Awal mula peristiwa yang terjadi, dimana saya sewa/kontrak rumah milik Andri Guntoro, beralamat di Jl. Brojo Sentono, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupten Blitar selama 2 tahun dengan pembayaran didepan. Kemudian terjadilah kesepakatan jual beli antara Sri dengan Andri sebesar Rp. 400 juta. Sistim Pembayaran mengangsur, tanah dan bangunan dengan legalitas petok Letter C atas nama Adi Gunandir dengan nomor 1844 persil 15 klas DII luas 448 m2 terletak di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kedua Belah Pihak (Sri dan Andri) sepakat dengan rencana pembelian tersebut dengan disaksikan Bogiman (69 tahun), warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro dan Edi Samiun (66 tahun) saudara Andri yg di pasrahi jual beli, warga Tlumpu Sukorejo, Kota Blitar.

Seiring berjalannya waktu, saat masih dalam masa kontrak rumah tersebut dibangun oleh Sunarmi dengan persetujuan Andri Guntoro. Angsuran pun sudah mencapai Rp.100 juta yang diterima oleh Andri. Tapi diluar dugaan ternyata Andri memberikan Kuasa kepada Sunarmi untuk menjual tanah dan bangunan ke orang lian, tanpa persetujuan Sri Suriantini terlebih dahulu.

Kantor CV. Sunar Mulya PropertyKantor CV. Sunar Mulya Property

Perlu Diketahui Sri Suriantini Sendiri Bekerja Sebagai TKW di Malaysia, sedangkan Andri Guntoro berdomisli di Ambon. Merasa sudah mendapatkan kuasa untuk menjual tanah dan bangunan, Sunarmi pun melancarakan aksinya dan pembeli pun sudah didapatkan dengan kesepakatan harga Rp. 320 juta tanpa ada komfirmasi dengan pihak Sri Suriantini.

Ironisnya, saat rumah yang masih berstatus sewa dan sudah dibayar uang muka sebesar Rp.100 juta oleh Sri, tiba-tiba Sunarmi merusak pintu rumah, pintu kamar lalu mengeluarkan semua barang beserta dokumen milik Sri.

Kapolsek Kanigoro melalui Aiptu Imam Achmadi yang menangani perkara tersebut membenarkan permasalahan antara Sri dan Sunarmi. Aiptu Imam Achmadi mengaku perkara tersebut masih ditanganinya hingga saat ini.

Imam menjelaskan terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor STTLPM/30/V/2024/SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Mei 2024 tentang dugaan pidana mengambil barang tanpa seizin pemiliknya atas nama pelapor Sri Suriantini. Bahkan terduga terlapor dan saksi juga sudah dipanggil dan sudah datang untuk dimintai keterangan sesuai surat nomer B/37/SP2HP/ ke 2 /VI/Res.I.8/2024/RESKRIM, tertanggal 6 Juni 2024. Bogiman adalah sebagai saksi pelapor, dimana Bogiman (69 tahun) yang mengetahui Sunarmi mengelurkan barang bukti milik Sri Suriantini dari dalam rumah pada saat itu. Selain Bogiman dihadirkan pula Sunarmi (51 tahun),  Direktur CV. Sunar Mulya Property selaku Terlapor.

Namun isi poin Surat tertanggal 6 Juni 2024 tersebut, pihak penyidik mengalamai hambatan. Dimana penyelidikan kepada Slamet Joko Priyono yang diduga mengetahui proses jual beli tanah dan bangunan serta kepemilikanya saat disewa Sri dan pemberian uang muka sebesar Rp.100 juta kepada Andri.

"Setelah Itu, perkara ditindak lanjuti dengan nomer surat: B/37/SP2HP ke 3/VII/RES.I.8/2024/RESKRIM, tertangga 22 Juli 2024 pihak Penyidik sudah memeriksa Edi Samiun (66 tahun), warga Tlumpu Sukorejo, Kota Blitar dan Memeriksa Andri Guntoro (41 tahun), warga Paso, Kecamatan Baguala, Ambon Pripinsi Maluku via video call Karean Pada Saat Itu Andri Tidak Bisa Hadir Di Mapolsek Kanigoro Dikarenakan Baru Mengalamai Kecelakaan," Kata Imam.

Imam menambahkan, pihak Polsek Kanigoro masih berupaya menuntaskan erkara tersebut dengan memanggil semua pihak yang terkait, seperti yang tertuang pada surat Nomor B/60/VIII/RES.I.8/2024/RESKRIM Tertanggal 5 Agustus 2024. "Dimana poin pada surat tersebut pihak penyidik mengundang kembali Sri Suriantini selaku Pelapor untuk dilakukan pengembangan perkara Terbaru. Namun Karen Sri ada di luar Jawa, sehingga akan menghadap Senin 26 Agustus 2024," jelas Imam.

Ditempat terpisah, Sri Suriantini saat dikonfirmasi melalui ponselnya menegaskan, dia tidak akan mau diajak negoisasi dengan cara apapun oleh pihak Sunarmi. " Aku sudah kecewa mas, meski dikasih ganti rugi 2 kali lipat, perkara ini tidak akan pernah saya cabut dan harus di bawa ke ranah hukum, biar ada efek jera," ucap Sri Suriantini kepada www.beritakeadilan.com. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90