Mantan Kapolsek Kanigoro Bantah Dugaan Adanya 'Obor Amper' Rp 4 Juta Atas Perkara Direktur CV. Sunar Mulya Property

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Sebelum Kapolsek Kanigoro, AKP Burhanudin mutasi ke Polsek Kesamben, terkait kabar ada 'Obor Amper' sebesar Rp 4 juta di dalam proses penanganan perkara dugaan pengerusakan pencurian Direktur CV. Sinar Mulya Property, Sunarmi atas laporan Sri Suriantini masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, dugaan ini tak ada temuan yang membuktikan anggota Polsek Kanigoro meminta uang dan menerima uang dari Sri Sutiantini, seperti diceritakan kepada sejumlah wartawan media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
- BACA: Dikabarkan Ada 'Obor Amper' Rp 4 Juta di Proses Perkara Dugaan Pengerusakan Pencurian Direktur CV Sunar Mulya Property
- BACA: Purdianto S.H: Proses Penyelidikan Sebelumnya Diduga 'Masuk Angin', Polsek Kanigoro Lakukan Penyelidikan Ulang
"Kami sudah menindaklanjuti adanya informasi tersebut dengan mendalami dan mengklarifikasi anggota yang dimaksudkan, hasilnya sampai saat ini tidak didapati adanya dugaan pelanggaran tersebut sesuai narasi yang beredar viral di media online," kata mantan Kapolsek Kanigoro AKP Burhanudin kepada www.beritakeadilan.com, Kamis (29/08/2024).
- BACA: Terkait Direktur CV Sunar Mulya Dilaporkan Polisi, Andri Guntoro: Rumah Laku Rp 400 Juta, Saya Cuma Terima Rp 120 Juta
- BACA: Sengketa Rumah Jalan Brojo Sentono Blitar, Kades Gaprang Asharul Fahruda: Dipastikan di PTSL Tidak Ada
- BACA: Dituding Merusak dan Mencuri, Direktur CV Sunar Mulya Property Dilaporkan Polsek Kanigoro
AKP Burhanudin mengatakan jajaran Polsek Kanigoro masih konsisten menangani perkara tersebut hingga saat ini. Bahkan, lanjut AKP Burhanudin, anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang sudah dipanggil termasuk pelapor dan juga terlapor. "Meskipun kami mengalami banyak kendala karena didalam kasus tersebut banyak sekali runtutan perkara, diantaranya kaitan perdata (jual beli rumah), sehingga kami pilah satu persatu biar tidak salah penafsiran," tegas AKP Burhanudin.
Polsek Kanigoro juga melibatkan unsur eksternal pengawasan seperti Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk memantau langsung proses penanganan yang dilakukan untuk menjamin transparansi dan profesionalisme petugas dalam menangani sebuah perkara yang dimaksudkan. AKP Burhanudin mengatakan pelibatan Ombudsman RI juga agar tidak bias dan terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Selain itu pihaknya juga tengah berkordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Pemerintah Desa (Pemdes) Gaprang, pihak Kecamatan Kanigoro, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar. "Mengingat ini ada kaitanya dengan jual beli sebidang tanah beserta bangunan yang masih Berstatus Letter C," jelas AKP Burhanudin.
Meski begitu, AKP Burhanudin mempersilakan masyarakat melapor, jika mempunyai bukti ada oknum Polsek Kanigoro yang meminta uang terhadap pelapor. AKP Burhanudin menegaskan akan menindaklanjuti dan tanpa ragu akan menindak tegas jika terbukti ada oknum anggota Polsek Kanigoro melakukan hal tidak terpuji tersebut. (R_win)