Kades Kabalan dan Sekretariat PPS Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Bojonegoro Bertindak

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik kepentingan antara perangkat desa dengan masyarakat.
Namun, larangan ini ternyata tidak dipatuhi oleh Kepala Desa (Kades) Kabalan beserta salah satu perangkatnya yang juga menjabat sebagai sekretariat PPS Desa Kabalan.
Kontroversi muncul setelah ditemukannya pemasangan spanduk dukungan calon bupati dan wakil bupati di dalam kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Kabalan, Kecamatan Kanor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kini menangani kasus ini. Ketua Bawaslu, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, mengonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu (01/09/2024).
Dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Kabalan semakin kuat dengan adanya kegiatan pembagian santunan anak yatim dari Setyo Wahono, bakal calon Bupati Kabupaten Bojonegoro, serta pemasangan banner bergambar Setyo Wahono dan Nurul Azizah di Kantor Desa.
“Hal ini sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan dan mereka mengakui adanya keterlibatan dalam kegiatan tersebut,” jelas Handoko.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Pengawas Pemilu, status temuan adalah sebagai berikut:
- 01/TM/PB/Kab/. 16.13/VIII/2024: Terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pelaku: Kepala Desa Kabalan. Kasus ini diteruskan ke Pj. Bupati Bojonegoro.
- 02/TM/PB/Kab/16.13/VIII/2024: Terbukti melanggar Pasal 74 huruf (b) PKPU Nomor 8 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pelaku: Sekretariat PPS Desa Kabalan. Kasus ini diteruskan ke KPU Bojonegoro.
Reporter: (Rwn)