Diduga Ada Pungli di MAN 1 Kabupaten Blitar, DPP Komando Garuda Sakti Lapor Kejari

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadlilan Jawa Timur)-Kabar tak sedap berhembus di Madrasah Aliyah Negeri, (MAN) 1 Kabupaten Blitar, Jl. Gaprang No. 32, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten blitar. Sejumlah wali murid menjadi korban dugaan pengutan liar (pungli) pihak MAN 1 Kabupaten Blitar.
Tanda Terima Laporan
Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid membenarkan adanya dugaan pungli di MAN 1 Kabupaten Blitar bersama Komite Sekolah.
Samsul Hadi selaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komando Garuda Sakti Kabupaten Blitar Raya telah melaporkan pihak MAN 1 Blitar Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, tertanggal 30 Agustus 2024 dan diterima Staff Kejari Kabupaten Blitar, Zain Afsan.
"Temuan kami bersumber dari sejumlah para wali murid dan bukti pembayaran juga terlampir," jelas Samsul Hadi.
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Permandikbud No. 60 tentang Pungutan di Sekolah. Adapun perubahan melalui peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Harus Sesuai Dengan Nirlaba. Artinya tidak boleh di gigit rata. Berdasarkan Peraturan Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah.
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.
Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun, Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
pihak MAN 1 Kabupaten Blitar dan Komite Sekolah, diduga melakukan pungli, diantaranya:
- Biaya PPBD 2023 & 2024 Sebesar Rp.2.000.000,-
- Biaya SPP Rp.150.000,- (Kelas 10)
- Biaya SPP Rp.140.000,- (Kelas 11)
yang disetorkan ke rekening komite sekolah,Serta DPP Sebesar Rp.2.500.000/Siswa.( Bisa Dicicil)
Semua siswa wajib membayar uang tersebut, dan menurut keterangan orang tua siswa terkait dana pungutan yang diduga di rekomendasikan oleh komite dan kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Blitar.
Harapan para orang tua siswa seharusnya Komite Sekolah, memihak dan menjadi figur wakil orang tua siswa dan juga menghapus segala bentuk pungli yang tidak jelas pertanggung jawaban kegunaanya karena kalau dibiarkan bisa mengikis PPDB 2024 - 2025.
Ditempat Terpisah,Kepala MAN 1 Blitar, Lesus Nur Prianto saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com melalui ponselnya, Selasa (24/9/24), enggan mengangkat ponselnya, bahkan dichat juga tidak dibalas.
Sementara itu, Joko Trisno yang mengaku Pengacara dari pihak MAN 1 Kabupaten Blitar, melalui chatnya mengatakan, Ini pembodohan masyarakat. "Kalau Madrasah dibawah Kemenag bukan Kemendikbud, aturannya juga beda. Salah kaprah, nanti dibuktikan siapa yg bener. Baca PP 18/2022 dan Permenag 16/2020," tegasnya Joko Trisno. (R_win)