Dugaan Perbuatan Tak Senonoh di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Badan Kehormatan Memutus Kurang Bukti dan Saksi

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Rumenta Tambunan, Istri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba merasa kecewa atas Surat Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Toba atas pengaduannya terhadap HS (Teradu I) dan MNOP (Teradu II) anggota DPRD Kabupaten Toba Periode 2019-2024 datangi Kantor DPRD Kabupaten Toba. Berdasarkan Surat BK DPRD Kabupaten Toba, Nomor: 171/2329/BKD/AK/X/2024, tertanggal 5 Oktober 2024 menyebutkan bahwa Tidak Cukup Bukti/Saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Toba.
Rumenta Tambunan didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Herbert Sitorus., S.H & Partners menyampaikan rasa kekecewaannya pasca terbitnya surat DPRD Kabupaten Toba tertanggal 06 Oktober 2024. Dimana dari hasil pemeriksaan BK DPRD Kabupaten Toba atas dugaan Pelanggaran Etik dan Moral oleh anggota DPRD Toba dengan inisial HS (Teradu I) dan MNOP (Teradu II) dinyatakan tidak cukup bukti atau saksi.
Diketahui Tim kuasa Hukum Herbet Sitorus & Partners bersama Rumenta Tambunan (Pelapor) tetap menunggu di Kantor DPRD Kabupaten Toba, pukul 10.00 Wib, Senin, 07 Oktober 2024 yang bertepatan berlangsungnya Pelantikan pengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba, di Jl. Sutomo No. 2, Silalahi Pagar Batu Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Herbert Sitorus.,S.H menjelaskan, sampai saat ini surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Toba dianggap salah prosedural hukum atau cacat hukum. Seharusnya prosedur BK DPRD Kabupaten Toba dijalani sebagaimana mestinya. "Kalau memang sudah dipanggil HS dan MNOP, mengapa Klien saya Ibu Rumenta Tambunan tak kunjung dipanggil ?. Ini malah Surat dari Partai yang Somasi Klien saya, memangnya kami lapor ke Partai," tegas Herbert.
Bukti yang sudah kami laporkan ke BK DPRD Kabupaten Toba tanggall 15 Juli 2024, antara lain satu bendel transkip pembicaraan ditelpon, copy surat Somasi I (Satu) dan Somasi II (Dua) dari Teradu II (Dua) ke pengadu, photo percakapan pesan WhatsApp (WA) Teradu I (Satu) dan Teradu II (Dua), 1 (Satu) Buah Flashdisk berisi 3 (tiga) video pendek dan rekaman telepon Pengadu dan Teradu II.
"Jadi dari sudut mana tidak dijalankan Prosedural BK DPRD Kabupaten Toba yang dipimpin Pola Simanjuntak ?," ucap Herbert kembali.
"Surat hasil dari BK DPRD Kabupaten Toba yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Toba itu cacat prosedural hukum, dikatakan Saksi dan Bukti Kurang !. Kami duga BKD melindungi Anggota DPRD-nya HS dan MNOP," ucap pria berpakaian Abu-abu Jeans tersebut dan tampak hadir mendampingi Rumenta Tambunan sebagai dukungan moral, A. Manurung, E. Tambunan, S. Tambunan, D. Nainggolan.
"Saya bersama klien saya, Rumenta Tambunan meminta dengan Tegas kepada BKD Toba, sekali lagi jalankan Prosedur Hukumnya !. Jangan buat "Surat Sampah" itu kepada kami," tegas Herbert.
Kemudian saat www.beritakeadilan.com konfirmasi ke Ketua BK DPRD Kabupaten Toba, Henri Pola Simanjuntak melalui pesan WA, hingga berita ini diunggah belum ada jawaban.