Geger !! Mayat Laki Laki Membusuk di Perum GPI Tikung Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN ( Beritakeadilan ,Jawa Timur) – Sosok mayat ditemukan di perumahan Griya Permata Insani (GPI) Desa Takeranklating Kecamatan Tikung pada Senin (18/11). Mayat berjenis kelamin laki – laki itu ditemukan dalam keadaan membusuk.
Indentitas mayat yang ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk itu yakni Sisyono (58), alamat Dusun Banjaranyar Desa Banjaranyar RT 02 RW 01 Kecamatan Bourno Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Tikung, IPTU Tulus Haryanto, menjelaskan, awalnya sekira pukul 10.00 WIB, Petugas Polsek Tikung Polres Lamongan menerima laporan kejadian orang meninggal dunia di rumah kontrakan Perum GPI dengan alamat Blok D5-07 Desa Takeranklanting Kecamatan Tikung.
IPTU Tulus melanjutkan, menurut keterangan anak kandung korban, Erlina Novitasari (33) alamat Kalikapas RT/RW 01/02 Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, sekira pukul 09.00 WIB saat mau mengantar makan, korban dipanggil – panggil sudah tidak bersuara.
“Rumah anak kandung korban dengan korban beda rumah. Dan selanjutnya anak korban memberitahukan kepada pak RT dan pak Kasun Takeranklating kemudian menghubungi petugas jaga Polsek Tikung, bahwa ada kejadian orang meninggal di dalam rumah,” ucap Tulus.
Selanjutnya, petugas Polsek Tikung bersama Perangkat Desa Takeranklanting dan petugas Puskesmas Tikung dan juga Inafis Polres Lamongan dan piket Reskrim Polres Lamongan mendatangi TKP untuk mengecek keadaan korban untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban sekaligus memastikan penyebab korban meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui tidak ditemukan bekas luka akibat penganiayaan,” kata Kapolsek.
Ciri – ciri mayat, lanjut dia, memakai baju lengan pendek warna krem motif kotak kotak dan memakai sarung warna hijau motif kotak, panjang mayat kurang lebih 160 Cm dan berat badan kurang lebih 80 Kg, rambut hitam, pendek dan ikal.
“Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan korban menderita sakit dan tidak menuntut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keluarga juga tidak menghendaki dilakukan otopsi,” tandasnya.
(Edi)