Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, Amankan 25 Orang dan 57 Paket Sabu

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Ratusan anggota gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ditresnarkoba Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya.
Penggerebek sejumlah rumah di Jalan Kunti, Surabaya, pada Jumat (22/11/2024) sore. Operasi besar-besaran ini menyasar kawasan yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 25 orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu (SS). Petugas juga menyita 57 poket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. Beberapa tersangka bahkan kedapatan sedang menggunakan sabu di lokasi.
“Kami amankan 25 orang, dua di antaranya adalah penyedia sabu sekaligus pemilik tempat. Kami juga melakukan tes urine di lokasi,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa 17 orang positif menggunakan amphetamine, sementara delapan lainnya masih diselidiki lebih lanjut untuk menentukan peran mereka. "Semua tetap kami bawa untuk proses lebih lanjut," tambah Kombes Robert.
Penggerebekan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung intensif, dengan anggota gabungan memeriksa hampir seluruh rumah di gang tersebut. Para tersangka dikumpulkan di depan gang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Robert menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengubah Jalan Kunti, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba, menjadi kawasan bebas narkoba. "Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di kawasan ini," tegasnya. (@Mail)