Polres OKU Berhasil Bekuk Pria Pelaku Curanmor Di Parkiran Toko SMM Baturaja

oleh : -
Polres OKU Berhasil Bekuk Pria Pelaku Curanmor Di Parkiran Toko SMM Baturaja
Pelaku Curanmor AK Berhasil Di Bekuk Satreskrim Polres OKU

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (BeritaKeadilan.com, Sumsel) – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil memangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan parkiran Toko Sumatera Mega Mart (SMM), Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pada Hari Jumat (06/06/2025).

Adapun korban dalam kejadian ini bernama Anita Efriani (19), karyawan swasta asal Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK,. MAP, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyatakan
“Saat itu, korban hendak pulang kerja dan mendapati sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4615 FAC yang diparkir dalam kondisi terkunci stang telah hilang,”.

Kasi Humas lanjut menerangkan, pada saat itu korban sempat menanyakan keberadaan motor kepada rekan kerjanya dan akhirnya melihat rekaman CCTV toko, terlihat seorang pria yang tidak dikenal telah membawa kabur sepeda motor miliknya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8,5 juta dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Polres OKU setelah menerima laporan, melalui jajaran Satreskrim di pimpin Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK., M.Si, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Aris Kurniawan (50), warga Dusun IV Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dengan alamat lain di Dusun V Kelurahan Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Setelah mengetahui pelaku Curanmor, Tim Resmob yang dipimpin AIPTU A. Rasid, S.H. (PS Kanit Pidum) berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam (07/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur,” terang Kasi Humas.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kunci kontak asli sepeda motor, 1 kunci kontak merk Naka One yang digunakan pelaku untuk melakukan Curanmor.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” Tandas Kasi Humas Polres OKU.

(Al)

banner 400x130
banner 728x90