Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Pasuruan, Wanita 25 Tahun Ditangkap

oleh : -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Pasuruan, Wanita 25 Tahun Ditangkap
Polres Pasuruan tangkap perempuan muda terlibat jaringan peredaran sabu di Pandaan.

KABUPATEN PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (8/8/2025) di sebuah rumah di wilayah Pandaan, setelah polisi mengembangkan kasus sebelumnya yang lebih dulu menyeret tiga tersangka lain, yakni K, MA, dan DA.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa APH memiliki peran signifikan dalam memfasilitasi peredaran narkotika jenis sabu.

“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya pada Senin (18/8/2025). Keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah langsung pada aktivitas peredaran narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana narkotika, antara lain:

  • Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu
  • Dua unit telepon genggam
  • Buku tabungan dan kartu ATM

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, APH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menutup ruang gerak para pelaku narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap jaringan narkoba di Jawa Timur, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam peredaran gelap yang merusak generasi bangsa. (***)

banner 400x130
banner 728x90