Dugaan Korupsi Proyek Cek Dam APBD Bojonegoro 2024: Nama Kabid DPU SDA Disorot, Publik Tuntut Transparansi

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 untuk proyek rehabilitasi cek dam di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) kini menuai sorotan tajam. Dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencuat ke permukaan, memicu reaksi keras dari publik.
Seorang kontraktor, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah diminta menyerahkan “fee” kepada oknum LSM atas arahan Kepala Bidang (Kabid) DPU SDA, Iwan Kristian, dengan janji mendapat proyek cek dam dari P-APBD 2024.
“Saya sudah melakukan survei titik pekerjaan, tapi ternyata proyek itu diberikan ke rekanan lain. Saya hanya disuruh sabar, padahal saya sudah setor fee di sebuah warung kopi di Jl. Pondok Pinang, Bojonegoro. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap kontraktor tersebut dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media pada Senin (22/9/2025), Kabid DPU SDA Iwan Kristian memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi. Sikap diam tersebut justru semakin memperkuat dugaan publik adanya praktik konspirasi di balik proyek cek dam.
Kontroversi ini memantik desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Pemkab Bojonegoro segera bersikap tegas. Publik menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah harus ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.
Aktivis antikorupsi menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap proyek pemerintah. Mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan harus diperkuat agar kasus seperti ini tidak kembali terulang.
Masyarakat sipil, lembaga pengawas, dan elemen media di Bojonegoro diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, pemerintahan daerah dapat membuktikan komitmen terhadap prinsip bersih, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan anggaran.
Reporter: Iwan