Tiga pelaku ditangkap, dua DPO diburu, Kapolres tegaskan tindakan tegas
Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah
KOTA PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Sebanyak lima orang tersangka terlibat dalam jaringan ini. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MS (warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati), MH (warga Desa/Kecamatan Wonorejo), dan M (warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., didampingi Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Wicaksana Laghawa, Kamis (16/10/2025).
“Polres Pasuruan Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas, terutama curanmor yang merugikan masyarakat. Kami tindak tegas setiap aksi kejahatan yang mengancam rasa aman warga,” tegas AKBP Davis Busin Siswara.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini tercatat telah beraksi di 13 lokasi berbeda, meliputi area terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga di wilayah Kota Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita beragam barang bukti (BB), antara lain STNK, BPKB, helm, jaket, kunci T, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian.
Dua pelaku, MH dan M, berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri keduanya.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara,” jelas Iptu Choirul Mustofa.
Kapolres menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari pemanfaatan teknologi, terutama rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam menelusuri jejak pelaku.
“Peran teknologi sangat vital. Rekaman CCTV menjadi bukti kuat untuk mengidentifikasi dan menelusuri pergerakan pelaku dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” ujar AKBP Davis. Menurutnya, pengungkapan tersebut sekaligus membuktikan efektivitas program 10.000 CCTV yang digagas Polres Pasuruan Kota dalam mempersempit ruang gerak kejahatan.
“Dengan dukungan teknologi dan partisipasi masyarakat, kami yakin keamanan Kota Pasuruan bisa dijaga secara berkelanjutan. Ini bukan sekadar slogan, tapi bukti kerja nyata,” tegasnya.
AKBP Davis juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan memasang CCTV secara mandiri di rumah maupun tempat usaha.
“Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama dalam mencegah tindak kejahatan. Kami harap setiap pemilik usaha, perumahan, dan fasilitas publik turut berpartisipasi memasang kamera pengawas,” pesannya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami ingin Kota Pasuruan menjadi kota yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi curanmor. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKBP Davis Busin Siswara. (***)