Publik desak transparansi dugaan malapraktik pascaoperasi pasien Mursiti
Rapat DPRD Karawang Memanas, Kadinkes Gagal Serahkan Hasil Audit Dugaan Malapraktik RS Hastien Rengasdengklok
KABUPATEN KARAWANG (Beritakeadilan.com, Jawa Barat) – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada Senin (20/10/2025) mendadak memanas. Ketegangan terjadi ketika Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, dr. Endang Suryadi, MARS, tidak mampu menyerahkan dokumen resmi hasil audit kematian Ny. Mursiti (62), warga Bekasi, yang diduga menjadi korban malapraktik usai menjalani operasi di RS Hastien Rengasdengklok.
Rapat dihadiri jajaran Komisi IV DPRD, manajemen RS Hastien, LBH Bumi Proklamasi, Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), tim Akpersi Jawa Barat, serta keluarga korban bersama kuasa hukumnya. Ketegangan mencapai puncak saat Kadinkes diminta memaparkan hasil audit internal, namun gagal menunjukkan satu pun dokumen resmi yang disebut “final”.
Kuasa hukum keluarga korban, Ari Priya Sudarma, S.H., M.H., C.P.M., menegaskan kegagalan Dinas Kesehatan menunjukkan dokumen audit justru memperkuat dugaan adanya klaim sepihak.
“Mereka bilang tidak ada malapraktik, tapi dokumen auditnya tidak pernah muncul. Ini soal nyawa manusia dan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegas Ari.
Dari LBH Bumi Proklamasi, Dede Jalaludin, S.H. (Bang DJ) menyoroti pernyataan Kadinkes di media online yang menyebut hasil investigasi sudah final.
“Kalau hasilnya benar final, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, ini menyesatkan publik. Kami akan laporkan ke Komisi ASN karena ini menyangkut etik dan profesionalitas,” ujarnya. Sementara itu, Ketua FKUB Karawang Utara, Angga Dhe Raka, menilai sikap Kadinkes mencerminkan lemahnya etika birokrasi dan tanggung jawab publik.
“Jika dewan saja belum menerima dokumen resmi, bagaimana bisa diklaim sudah final? Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., juga angkat bicara keras.
“Sikap arogan Kadinkes berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti menyampaikan pernyataan tanpa dasar dokumen, bisa dikenakan sanksi berat hingga pemecatan. Bupati dan Sekda Karawang harus bertindak,” ujarnya. Ahmad menegaskan, transparansi hasil audit bukan formalitas, melainkan hak publik.
“Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Tidak adanya dokumen resmi sementara Kadinkes mengklaim kasus sudah final menunjukkan ada masalah serius dalam akuntabilitas birokrasi,” tambahnya.
DPD AKPERSI Jabar berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga publik mendapatkan kejelasan. Hingga berita ini diturunkan, dr. Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi. DPRD Karawang dan masyarakat mendesak agar pemanggilan ulang dilakukan untuk membuka hasil investigasi medis secara transparan dan akuntabel.
(ALEX)