Kepala Sekolah Bukan PPID, Putusan MA Dianggap Bertentangan Aturan
KEBINGUNGAN HUKUM KIP: Kepala SMKN 2 Tulungagung Resah Digugat LSM hingga MA, Dipaksa Ungkap Data BOS/BPOPP
KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dunia pendidikan di Jawa Timur dikejutkan oleh sengketa informasi yang berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA). Kepala SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati, mengaku resah dan kebingungan setelah sekolah yang dipimpinnya diputus kalah dalam sengketa permintaan data Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Kasus ini bermula dari permintaan data rinci oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Pihak sekolah, kata Endah, telah memberikan jawaban bahwa data tersebut telah dilaporkan sesuai prosedur kepada Kementerian dan Dinas Pendidikan Provinsi. Namun, LSM tersebut justru melaporkannya ke Komisi Informasi (KI).
Endah mengungkapkan keheranannya terhadap proses di Komisi Informasi yang dinilai tidak lazim, bahkan hampir setiap minggu sekolah dipanggil. "Kok begitu cepatnya? Bahkan hampir setiap minggu kami dipanggil. Ada apa sebenarnya dengan Komisi Informasi,” keluhnya, Jumat (21/11/2025).
Lebih lanjut, Endah menyoroti kekeliruan fatal sejak awal, yaitu surat pemanggilan yang ditujukan ke "PPID SMKN 2 Tulungagung," padahal satuan pendidikan, menurutnya, bukanlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kewenangan informasi publik berada di tangan PPID provinsi.
Meskipun demikian, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tetap mengeluarkan Putusan Nomor 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024 yang memutus pihak sekolah bersalah lantaran dianggap menolak memberikan informasi.
Pihak SMKN 2 Tulungagung sempat mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan perkara tersebut. Namun, putusan berbalik di tingkat kasasi setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 249 K/TUN/KI/2025 memenangkan pihak pemohon informasi dan menyatakan sekolah harus memberikan data.
"Kami sangat heran karena dari awal suratnya sudah salah, di tingkat PTUN kami menang, tapi di tingkat MA justru diputus kalah. Apakah mereka tidak memahami bahwa sekolah bukan PPID?" tanya Endah.
Endah menilai putusan MA yang mewajibkan sekolah memberikan data rinci tersebut bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Kami ini hanya sekolah. Apakah benar kami boleh memberikan informasi yang bukan wewenang kami ?," tanyanya, menekankan bahwa kewenangan ada pada PPID provinsi sebagai Badan Publik.
Kasus yang menimpa SMKN 2 Tulungagung ini ternyata juga dialami oleh banyak kepala sekolah lain di berbagai daerah yang merasa terpojok oleh sengketa serupa.
Melalui media, Endah Susilowati menyampaikan permohonan agar ada perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para kepala sekolah agar tidak terus-menerus menjadi sasaran dalam sengketa informasi yang melampaui kewenangan mereka.
"Keadilan ini harus ada untuk kami para kepala sekolah, jangan sampai hal seperti ini terjadi kepada kepala sekolah di seluruh Indonesia,” pungkas Endah, berharap agar ada kejelasan regulasi yang memisahkan tanggung jawab penyampaian informasi publik antara Badan Publik (Dinas/PPID Provinsi) dan satuan pendidikan.
(R_win/Jon)