Ketua PKBM Didakwa Korupsi BOP
Ratusan Juta Dana Pendidikan Non-Formal Diduga Dikorupsi Ketua PKBM Cempaka Pasuruan
KOTA PASURUAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Dunia pendidikan di Kota Pasuruan kembali tercoreng dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Ely Hariyanto, S.Pd.SD. Bin CHUSNAN, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempaka. Terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan merugikan keuangan negara hingga Rp277.705.166,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Berdasarkan dakwaan perkara nomor 178/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum, perbuatan pidana tersebut diduga dilakukan oleh Terdakwa secara berkelanjutan dari Desember 2021 hingga April 2024. Lokasi tindak pidana berpusat di PKBM Cempaka yang beralamat di Jl. Purut Kembang Gg Cempaka 45 Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kasus ini berpusat pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024, serta Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Warga Belajar di PKBM Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan untuk periode yang sama.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Inspektorat Kota Pasuruan Nomor: 700.1.2.2 / 840 / 423.300 / LHA / 2025 tanggal 09 Oktober 2025, secara gamblang menyebutkan total indikasi kerugian negara mencapai angka yang fantastis tersebut.
Terdakwa Ely Hariyanto didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang secara nyata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, ia juga diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana pendidikan untuk senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Publik menantikan jalannya persidangan dan putusan yang adil demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya mereka yang sangat membutuhkan akses pendidikan yang layak. (****)