Batas Waktu Tiga Bulan
DPRD Lamongan Ancam Setop Proyek PT Zam-Zam Jika Tak Urus PBG 3 Bulan
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan tenggat waktu tegas kepada PT Zam-Zam agar segera melengkapi dan menyelesaikan kekurangan berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dipenuhi.
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, usai pelaksanaan hearing yang melibatkan PT Zam-Zam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Senin (8/12/2025).
“Iya benar, kemarin Komisi C melakukan hearing dengan PT Zam-Zam dan LBH Bandeng Lele serta OPD terkait, ada dari DLH, Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan,” ujar Buwang saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).
- BACA: DPRD Lamongan Bungkam Soal Rokok Ilegal Marak Sasar Pelajar, Dugaan Beking Aparat Menguat
- BACA: Lamongan Geger, Ratusan Rumah Subsidi Dicat Merah BTN: Dugaan KPR Fiktif dan Kredit Macet
- BACA: NGO JALAK Laporkan Dugaan Rekayasa Kredit Perumahan Bersubsidi di Lamongan
Dalam pertemuan tersebut, Komisi C secara resmi memberikan rekomendasi agar PT Zam-Zam segera memperbaiki dan melengkapi semua dokumen perizinan yang masih menjadi sorotan, khususnya terkait izin PBG yang dikritisi oleh LBH Bandeng Lele.
“Untuk izin PBG yang menjadi fokus teman-teman LBH Bandeng Lele, kami dengan tegas dalam forum memberikan rekomendasi kepada PT Zam-Zam agar dalam waktu tiga bulan ke depan sudah bisa menyelesaikan izin tersebut,” ungkap Buwang.
Ahmad Umar Buwang menegaskan, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan (tiga bulan) pihak PT Zam-Zam tidak mampu menyelesaikan kewajiban perizinannya, maka DPRD Lamongan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif.
“Kalau dalam waktu tiga bulan tersebut PT Zam-Zam belum menyelesaikan, maka kami akan menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan Zam-Zam,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah menggelar hearing pada Jumat (5/12/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Mahfud Shodiq. Pertemuan tersebut bertujuan meminta klarifikasi dan mencari solusi atas persoalan perizinan PT Zam-Zam yang telah menjadi perhatian publik.
(Edi)