Dinas Tindak Proyek BKKD
Proyek BKKD Bojonegoro: Jebol Pagar Sekolah Tanpa Izin
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Proyek pembangunan jalan rigid beton Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2025 di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, memantik sorotan publik. Pasalnya, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) proyek diduga membuat jalan alternatif dengan cara membongkar paksa pagar SD Negeri Prigi 1, yang merupakan aset pemerintah daerah.
Tindakan pembongkaran pagar sekolah tersebut diduga dilakukan tanpa izin tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sebagai pemilik aset.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Dinas Pendidikan Bojonegoro saat dikonfirmasi salah satu awak media memastikan akan mengambil langkah tindak lanjut.
“Kami juga perlu konfirmasi pihak desa dan sekolah untuk penyelesaian,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anang, pada Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, “Kemarin dari bidang sudah bergerak.”
Sebelumnya, seorang ahli hukum dan kebijakan publik mengingatkan bahwa pagar sekolah adalah fasilitas umum yang tercatat sebagai aset pemerintah. Oleh karena itu, segala bentuk perubahan, pembongkaran, atau perusakan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pelaksana proyek.
“Pada dasarnya tidak diperbolehkan, karena fasilitas umum merupakan aset pemerintah yang dipelihara menggunakan anggaran negara,” tegasnya (10/12/2025).
Dalam ketentuan tata kelola aset, pelaksana proyek wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat berwenang jika pekerjaan fisik berpotensi mengganggu atau mengubah fasilitas umum yang sudah ada. Tanpa izin resmi, tindakan pembongkaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau perusakan aset negara.
Ahli tersebut juga menekankan bahwa kontraktor atau rekanan tidak memiliki kewenangan mengubah atau merusak aset milik dinas lain.
“Intinya, rekanan ketika akan bekerja tidak boleh merusak fasilitas yang sudah ada, apalagi jika fasilitas itu bukan dalam penguasaan dinas pemilik pekerjaan,” pungkasnya.
Kasus pembongkaran pagar sekolah untuk jalur alternatif ini menambah daftar persoalan pelaksanaan proyek BKKD di Bojonegoro yang sebelumnya juga disorot karena minim koordinasi lintas instansi. Tindakan ini dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan dan komunikasi antarlembaga.
Dinas Pendidikan kini didesak untuk mengambil langkah tegas: melakukan audit aset, memastikan pertanggungjawaban perbaikan, serta menindak jika ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi lapangan dan klarifikasi bersama pihak desa serta sekolah masih berlangsung. Publik terus menyoroti pertanyaan utama: mengapa pembangunan jalan desa harus dibayar dengan merusak fasilitas pendidikan?
(Iwan)