Pagar SDN 1 Dijebol
Proyek BKKD Prigi Bojonegoro Diduga Rusak Aset Sekolah, Komisi C: Bisa Dipidana
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Polemik tata kelola proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2025 di Desa Prigi, Kabupaten Bojonegoro, mencuat setelah Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) diduga melakukan tindakan sewenang-wenang. Timlak dituding berani menjebol pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Prigi 1 tanpa prosedur resmi, dengan dalih membuka jalur alternatif untuk kelancaran proyek.
Tindakan pembongkaran pagar tanpa izin dan pertanggungjawaban yang jelas ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan ketidakpedulian terhadap aset pendidikan yang seharusnya dilindungi. Kejadian ini menimbulkan sinyal kuat bahwa pelaksanaan proyek BKKD di desa tersebut berjalan tanpa pengawasan dan kontrol yang memadai.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, turut memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Saat dimintai konfirmasi pada Kamis (11/12/2025), Ia menegaskan bahwa jika langkah yang dilakukan Timlak terbukti tanpa prosedur, hal itu tidak dapat ditoleransi.
“Kalau faktanya seperti itu, tindakan Timlak jelas tidak dibenarkan. Pemerintah Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus segera turun tangan. Jika tidak diselesaikan sesuai aturan, ini berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar Ahmad Supriyanto dengan tegas.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pembongkaran fasilitas sekolah bukan hanya dianggap sebagai kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan aset negara dan aset publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Timlak maupun Pemerintah Desa Prigi belum memberikan tanggapan. Mereka memilih bungkam, tanpa ada klarifikasi, permintaan maaf, atau penjelasan mengenai dasar keputusan merusak fasilitas pendidikan demi alasan kemudahan proyek.
Sikap diam dari pihak terkait ini justru menguatkan kecurigaan publik bahwa proyek tersebut dijalankan dengan pola yang mengabaikan prosedur administrasi dasar. Aksi menjebol pagar kini dilihat sebagai simbol kurangnya disiplin, transparansi, dan rasa hormat terhadap aset publik dalam pelaksanaan proyek BKKD di Desa Prigi.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada tindakan cepat, kasus ini dikhawatirkan tidak hanya mencoreng citra desa, tetapi juga menunjukkan adanya kelumpuhan dalam sistem pengawasan proyek di tingkat daerah.
(Iwan)