Sidak DPRD Lamongan

Proyek Jalan TPST Lamongan Terancam Molor, Diduga Dikerjakan Kepala Desa Lain

oleh : -
Proyek Jalan TPST Lamongan Terancam Molor, Diduga Dikerjakan Kepala Desa Lain
Foto: DPRD Lamongan saat melakukan sidak progres pembangunan akses jalan menuju TPST di Desa Dadapan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan,com, Jawa Timur)-Proyek pembangunan akses jalan menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, senilai Rp1,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, berpotensi besar gagal rampung tepat waktu. Kondisi ini diperparah dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dalam pengerjaan proyek strategis tersebut.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Rahardian Firmansyah, mengungkapkan kekecewaan atas hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C pada Selasa (9/12/2025).

Menurut Rahardian, realisasi pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 670 meter itu masih sangat minim. “Kemarin kita sidak baru 10 persen progresnya,” ungkap Rahardian pada Selasa (9/12/2025).

Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan kekhawatiran mendalam. Mengingat batas waktu ideal penyelesaian proyek adalah 25 Desember, sementara batas maksimal yang diberikan hingga 30 Desember 2025.

“Apakah dalam tanggal 25, maksimal tanggal 30, sudah selesai atau tidak? Kelihatannya ya entahlah, saya bukan orang teknis,” tambahnya, meragukan kemampuan kontraktor untuk mengejar ketertinggalan progres dalam sisa waktu yang sangat sempit.

Untuk memastikan progres dan kualitas pekerjaan, Rahardian menegaskan bahwa Komisi C akan kembali melakukan sidak mendadak. Kali ini, sidak akan melibatkan tim teknis guna mendapatkan penilaian yang lebih akurat dan objektif. “Nanti coba tiba-tiba ke sana melihat lokasi. Karena kelihatannya samar (progresnya),” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, proyek yang pendanaannya bersumber dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan APBD Lamongan tersebut diduga kuat dikerjakan oleh seorang oknum Kepala Desa.

“Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh HR, Kepala Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan kepada Beritakeadilan.com pada Jumat (12/12/2025).

Sayangnya, HR Kepala Desa Jubel Kidul, sulit ditemui saat dikonfirmasi oleh Beritakeadilan.com. Upaya mendatangi kantor desa dan menghubungi HR melalui pesan WhatsApp perihal proyek tersebut hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil. HR belum memberikan tanggapan.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90