Libur Tanpa Cemas: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Dilayani Meski di Luar Domisili

oleh : -
Libur Tanpa Cemas: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Dilayani Meski di Luar Domisili
Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin menjelaskan layanan JKN bagi peserta di luar domisili.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-BPJS Kesehatan terus menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk saat peserta berada di luar wilayah domisili. Kepastian ini menjadi penting menjelang momentum libur Natal dan Tahun Baru, ketika mobilitas masyarakat meningkat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir ketika harus bepergian ke luar daerah, baik untuk kepentingan mudik, pekerjaan, maupun berlibur. Layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.

“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” terang Hernina Agustin, Senin (15/12/25).

Hernina menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN dalam kondisi kegawatdaruratan. Tidak ada pengecualian terkait domisili atau status fasilitas kesehatan awal peserta.

Apabila kondisi peserta telah dinyatakan stabil, maka pelayanan lanjutan akan disesuaikan kembali dengan ketentuan Program JKN yang berlaku, termasuk mekanisme rujukan berjenjang.

“Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP),” kata Hernina.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau Siap Membantu, yang bertugas mempermudah peserta dalam memperoleh informasi serta membantu proses akses layanan di rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan terus mengimbau peserta agar selalu memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum bepergian. Status kepesertaan yang tidak aktif, terutama akibat tunggakan iuran, dapat menghambat akses layanan kesehatan.

“Apabila status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran, peserta diharapkan segera melunasi tunggakan tersebut,” imbuh Hernina.

Bagi peserta yang merasa keberatan melunasi iuran secara sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui Program New Rencana Iuran Bertahap atau REHAB 2.0 yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan untuk memudahkan peserta dalam memantau status keaktifan kepesertaannya, antara lain Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165,” pungkas Hernina.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, BPJS Kesehatan berharap seluruh peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal dan tanpa hambatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.(**)

banner 400x130
banner 728x90