Pelaku dan Korban Dirawat Bersamaan
Polres Lamongan Selidiki Penganiayaan Bersajam di Perumahan Tambora
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Petugas Samapta Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Peristiwa tragis tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Samapta III Polres Lamongan yang dipimpin oleh IPDA Daniar Vigit R., S.H., langsung mengambil langkah cepat dan terukur. Petugas menerima laporan dari korban, berkoordinasi dengan piket fungsi dan Unit Reskrim, serta segera mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa korban berinisial A.S. bersama istrinya D.R.W. mengalami luka-luka. A.S. mengalami luka di bagian lidah akibat senjata tajam, serta luka di bagian lengan yang diduga akibat gigitan dari terduga pelaku.
"Terduga pelaku berinisial F juga mengalami luka saat perkelahian terjadi, sebab korban berupaya membela diri," ujar IPDA Hamzaid.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mencatat keterangan dari para saksi, serta meminta bantuan personel dari Polsek Tikung dan piket Patroli Kota (Patko) untuk melakukan penjagaan ketat di RS Permata Tambakboyo. Penjagaan dilakukan karena baik korban maupun terduga pelaku saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit yang sama.
IPDA Hamzaid menegaskan bahwa saat ini motif di balik dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Fokus utama kami adalah memastikan penanganan medis berjalan dengan baik, serta menjaga situasi di sekitar rumah sakit dan TKP tetap aman dan kondusif," pungkas IPDA Hamzaid.
(Edi)