Skandal Kredit Fiktif

Agen BRILink dan Mantri Bobol Dana Rp 4,8 Miliar, Korupsi BRI Unit Kras Kediri Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh : -
Agen BRILink dan Mantri Bobol Dana Rp 4,8 Miliar, Korupsi BRI Unit Kras Kediri Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya
Bank BRI Unit Kras, Jl. Raya Kras No.2A, Dusun Purwodadi, Purwodadi, Kec. Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Praktik lancung di sektor perbankan kembali mencuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, skandal menyasar Bank BRI Unit Kras, Kabupaten Kediri. Dua sosok kunci, yakni Yeni Wulandari (Agen BRILink Mitra Umi) dan Yuliyanti Puspitarini (Junior Associate Mantri), didakwa bekerja sama melakukan korupsi berjemaah yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,85 miliar.

Dalam persidangan terungkap bahwa duet maut antara pihak eksternal dan internal bank ini berlangsung rapi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Modusnya tergolong nekat: mencatut nama puluhan nasabah untuk mencairkan pinjaman yang modal administrasinya penuh rekayasa.

Berdasarkan berkas dakwaan JPU, Yeni Wulandari selaku pihak eksternal berperan sebagai pengumpul "data mentah" yang kemudian dipoles secara melawan hukum. Ia diduga merekayasa jenis usaha para nasabah seolah-olah layak mendapatkan kredit. Tak hanya usaha, jaminan yang diajukan pun disulap seakan milik nasabah pribadi, padahal kenyataannya milik orang lain.

Parahnya lagi, Yeni selaku Agen BRILink mencatut sejumlah nama warga tanpa sepengetahuan mereka untuk diajukan sebagai penerima manfaat dana pinjaman tersebut.

Aksi Yeni berjalan mulus berkat bantuan Yuliyanti Puspitarini. Sebagai Mantri BRI Unit Kras, Yuliyanti memiliki kewenangan untuk melakukan analisis usaha. Namun, bukannya menjaga integritas bank, Yuliyanti justru didakwa sengaja meloloskan administrasi yang tidak valid tersebut.

Meskipun mengetahui bahwa usaha dan jaminan nasabah adalah hasil rekayasa, Yuliyanti tetap memberikan lampu hijau agar dana tersebut cair. Total dana yang diduga mengalir untuk memperkaya diri Yeni Wulandari mencapai Rp4,17 miliar, sementara sisa dana lainnya mengalir ke puluhan nama lain dengan nominal bervariasi.

Jaksa merinci setidaknya ada 41 nama yang digunakan dalam pusaran kredit fiktif ini. Berikut adalah beberapa rincian dana yang dicarikan atas nama nasabah (namun dimanfaatkan terdakwa):

  1. Sutiyami Binti Lasimin: Rp50.000.000
  2. Verry Setiawan: Rp50.000.000
  3. Fendi Agus Setiawan: Rp42.000.000
  4. Bunga Suci Anita Sari: Rp40.000.000
  5. Mufidz Ashari: Rp40.000.000

(Dan puluhan nama lainnya dengan total kerugian riil Rp4.855.000.000)

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair dan Subsidair terkait UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta melanggar Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank.

Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Mengedepankan asas praduga tak bersalah, kedua terdakwa diberikan kesempatan seluas-luasnya melalui penasihat hukum untuk memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga perbankan untuk lebih memperketat pengawasan internal, terutama terhadap kolusi antara oknum pegawai dengan agen eksternal yang memiliki akses langsung ke calon nasabah. (red)

banner 400x130
banner 728x90