Rasuah Emas Pamekasan
Korupsi Pegadaian Syariah Palengaan: Agen dan Pengelola UPS Pamekasan Jalani Sidang Tipikor Surabaya
KABUPATEN PAMEKASAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Integritas lembaga keuangan syariah di Pamekasan kini tengah diuji di meja hijau. Hozizah, seorang Agen Pegadaian Syariah, bersama Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik, mantan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berjemaah yang merugikan keuangan negara.
Kasus yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya ini mengungkap adanya dugaan kerja sama lancung antara pihak agen eksternal dan pengelola internal dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hozizah selaku pemegang ID Agen 6097219001 diduga kuat bekerja sama dengan Bayhaqi yang memiliki posisi strategis sebagai Penaksir sekaligus Kuasa Pemutus Taksiran di UPS Palengaan.
Posisi Bayhaqi sebagai "pintu terakhir" penentu nilai taksiran diduga disalahgunakan untuk meloloskan transaksi yang tidak sesuai prosedur demi memperkaya diri sendiri atau orang lain. Praktik ini dilakukan secara berlanjut di kantor UPS Palengaan yang berlokasi di Jalan Raya Glugur I, Palengaan Laok.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
- Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18, mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
- Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
Meskipun proses hukum tengah berjalan terhadap oknum tersebut, pihak Pegadaian secara umum terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memperketat pengawasan di setiap unit syariah. Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi tata kelola agen dan pengelola unit di daerah agar tidak terjadi celah korupsi serupa.
Hingga saat ini, persidangan masih dalam tahap pemeriksaan berkas dan para pihak di Pengadilan Tipikor Surabaya. (red)