Aktor Intelektual

Sidang Korupsi Gedung Diklat Kaltara: Peran Pengatur Lelang Terungkap

oleh : -
Sidang Korupsi Gedung Diklat Kaltara: Peran Pengatur Lelang Terungkap
Gedung BPSDM Kaltara (Foto: Jurnal Borneo)

KOTA SAMARINDA (Beritakeadilan.com, Kalimantan Timur)-Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahap II (TA 2022-2023) mengungkap fakta baru mengenai peran aktor intelektual dalam proses pengadaan. Terdakwa Mikael Pai kini didakwa menjadi otak di balik pengaturan pemenang lelang yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2.232.799.113.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Mikael Pai disebut secara aktif melakukan pengaturan jasa konstruksi agar jatuh ke tangan pihak tertentu, yang kemudian diikuti dengan penerimaan imbalan atau fee dalam jumlah fantastis.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan (25 Juni 2025), Mikael Pai diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.320.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Angka ini merupakan aliran dana terbesar dibandingkan dengan keuntungan yang diterima pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.

"Terdakwa diduga melakukan pengaturan pemenang lelang yang mengakibatkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang ditentukan," ungkap JPU dalam petikan dakwaannya.

Praktik rasuah ini dilakukan secara berjemaah. Mikael Pai diduga bekerja sama dengan sejumlah saksi yang kini juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah, di antaranya:

  1. Ayub Reydon L. T. (KPA/PPK): Diduga menerima Rp90 juta.
  2. Achmad Kristianto Saputra (Direktur CV NAS): Diduga menerima Rp55 juta.
  3. Mochamad Solikin (Pelaksana Lapangan): Bertanggung jawab atas pengerjaan fisik di lapangan.
  4. Hanik Arifiyanto, S.T. (Konsultan Pengawas): Bertanggung jawab atas pengawasan mutu pekerjaan.

Modus ini kian rapi dengan adanya dugaan rekayasa oleh Petrus, yang merancang pemberian imbalan tersebut seolah-olah merupakan transaksi utang piutang untuk mengelabui hukum.

Jaksa menjerat Mikael Pai dengan dakwaan Primair dan Subsidair. Ia dinilai telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (CV Navaro Anugrah Sejahtera). Akibat perbuatan tersebut, kualitas gedung tidak sesuai standar, namun pembayaran tetap dicairkan melampaui progres fisik yang ada.

Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara dan sejumlah pasal dalam UU Tipikor serta UU Jasa Konstruksi.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Masyarakat kini menanti keadilan atas terbengkalainya fasilitas negara yang didanai oleh uang rakyat tersebut. (red)

banner 400x130
banner 728x90