Krisis Sampah RW

Konflik Lahan TPS Pondok Kelapa: Warga Bongkar Pagar Seng

oleh : -
Konflik Lahan TPS Pondok Kelapa: Warga Bongkar Pagar Seng

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan .com, DKI Jakarta)-Ketegangan pecah di wilayah Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (21/12/2025). Ratusan warga RW 013 nekat melakukan aksi pembongkaran paksa terhadap pagar seng yang menutup akses ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) setempat.

Aksi massa ini merupakan puncak kekecewaan warga yang merasa hak atas lingkungan bersih terampas setelah akses pembuangan sampah yang telah digunakan selama puluhan tahun ditutup secara sepihak oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Perwakilan warga RW 013, Siswo Harsono, mengungkapkan bahwa ini adalah kali kedua pemagaran dilakukan di lokasi tersebut. Menurutnya, penutupan akses ini berdampak langsung pada penumpukan sampah di permukiman warga yang berpotensi menimbulkan penyakit.

"Lahan ini sudah digunakan warga sebagai TPS selama lebih dari 30 tahun. Kami sudah mencoba bernegosiasi agar pagar dibuka sebagian demi kepentingan umum, namun pihak pengklaim menolak," ujar Siswo di lokasi kejadian.

Siswo Harsono warga RW 013 Pondok Kelapa Siswo Harsono warga RW 013 Pondok Kelapa

Meskipun pihak kelurahan telah menawarkan relokasi ke TPS lain, warga menilai kapasitas lokasi alternatif tersebut tidak sanggup menampung volume sampah dari RW 013 yang sangat besar.

"Harapan warga, TPS ini tetap berfungsi. Soal sengketa kepemilikan atau proses hukum silakan berjalan, namun jangan korbankan kepentingan warga terkait kebersihan lingkungan," tambahnya.

Hanafi kuasa hukum pemilik lahan Hanafi kuasa hukum pemilik lahan

Di sisi lain, Hanafi selaku kuasa hukum dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, menegaskan bahwa tindakan pemagaran adalah bentuk pertahanan hak atas tanah seluas 400 meter persegi tersebut. Ia menyatakan kliennya—sebuah yayasan bersama individu bernama Irfan dan Budi—memiliki alas hak berupa akta notaris yang sah.

"Pemilik hanya melaksanakan haknya. Kami menyayangkan aksi pembongkaran ini karena rencana pemindahan TPS ke lokasi RW 04 sebenarnya sudah dibahas di tingkat kelurahan," tegas Hanafi.

Menyikapi aksi pembongkaran paksa tersebut, Hanafi menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Kami akan melaporkan dugaan pengerusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 406 KUHP kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya ada wacana pembelian lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), namun rencana tersebut kabarnya terkendala rasionalisasi anggaran oleh pemerintah pusat.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa meski situasi sempat memanas saat pagar seng mulai dirobohkan, aksi berjalan relatif tertib. Personel TNI dan Polri tampak berjaga di lokasi untuk memastikan tidak terjadi bentrokan fisik antara warga dan pihak penjaga lahan.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan sampah yang sempat tertahan mulai diangkut kembali oleh warga ke lokasi tersebut. Sementara itu, mediasi lanjutan antara pengurus lingkungan, pihak kelurahan, dan pemilik lahan dijadwalkan akan digelar untuk mencari solusi permanen atas sengketa lahan fasilitas publik ini.

(M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90