Mafia Tanah Gili

Sidang Korupsi Aset Gili Trawangan: Bukti Transfer 300 Juta Terungkap

oleh : -
Sidang Korupsi Aset Gili Trawangan: Bukti Transfer 300 Juta Terungkap

KABUPATEN LOMBOK UTARA (Beritakeadilan.com, Nusa Tenggara Barat)-Tabir gelap pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan kian tersingkap. Berdasarkan dakwaan dengan nomor perkara 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, serangkaian dokumen barang bukti terbaru mengungkap adanya dugaan transaksi di bawah tangan dan tumpang tindih pengelolaan lahan pasca-pemutusan kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Salah satu temuan paling mencolok adalah munculnya bukti transfer sebesar Rp 300.000.000 dari Alpin Agusti kepada penerima bernama Isnayu. Transaksi ini diduga berkaitan dengan pengalihan hak pengelolaan lahan di kawasan wisata kelas dunia tersebut.

Penyidik telah mengamankan belasan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang melibatkan Ida Adnawati, SE, Indah, dan Alpin Agusti. Percakapan ini diduga kuat berisi koordinasi mengenai penguasaan lahan seluas 300 m² di Dusun Trawangan, Desa Gili Indah.

Kejanggalan semakin mencuat dengan ditemukannya dua pucuk surat pernyataan dari Ida Adnawati. Surat pertama bertanggal 09 September 2020, sedangkan surat kedua bertanggal 09 September 2024. Keduanya berisi penyerahan pengelolaan lahan dengan nomor SPPT yang sama kepada Alpin Agusti, yang memicu pertanyaan mengenai legalitas status penguasaan lahan di tengah masa transisi aset pemprov.

Kekisruhan ini merupakan buntut panjang dari sejarah kelam kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI sejak tahun 1995. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 180-501 Tahun 2021, pemerintah resmi memutus hubungan kerja sama dengan PT GTI.

Langkah ini diperkuat oleh keputusan Menteri ATR/BPN pada September 2022 yang membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 209 seluas 65 hektare atas nama PT GTI. Lahan tersebut kini dikembalikan statusnya di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 milik Pemerintah Provinsi NTB.

Namun, di masa transisi inilah diduga terjadi praktik "main mata". Dokumen menunjukkan adanya permohonan pemanfaatan lahan oleh individu-individu seperti Alpin Agusti (PT Ombak Buena Gili) dan Indah Khairunnisa, meski beberapa dokumen ditemukan tanpa tanda tangan dan tanggal yang jelas.

Tim Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB bersama BPKAD kini tengah menyisir inventarisasi pemanfaatan lahan periode 2021-2022. Beberapa bukti administratif telah disita, termasuk:

  1. Surat Tanda Setoran Retribusi: Atas nama Alpin Agusti untuk lahan 300 m² tertanggal 15 November 2024.
  2. Perjanjian Kerjasama: Antara Pemprov NTB dengan PT Ombak Buena Gili dan Indah Khairunnisa tertanggal akhir 2024 hingga 2025.
  3. Rekening Koran: Milik Isnayu periode Oktober-Desember 2024 yang diduga menampung aliran dana terkait pemanfaatan aset.

Praktik ini kini diuji apakah telah sesuai dengan Perda NTB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah atau justru menjadi celah baru bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam lingkup administrator Pemprov NTB.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan kepastian hukum agar aset strategis di Gili Trawangan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah, bukan menjadi "bancakan" oknum tertentu. (red)

banner 400x130
banner 728x90