Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Terlibat

Aset Mewah Disita, Lima Terdakwa Korupsi Sumur Bor Kupang Siap Sidang !

oleh : -
Aset Mewah Disita, Lima Terdakwa Korupsi Sumur Bor Kupang Siap Sidang !
Lokasi Sumur Bor (Foto: galapos.id)

KABUPATEN KUPANG (Beritakeadilan.com, Nusa Tenggara Timur)-Tabir gelap dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan sumur bor di Kabupaten Kupang periode 2018-2024 akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjadwalkan sidang perdana bagi lima terdakwa utama pada Kamis, 08 Januari 2026.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi berhasil mengamankan sejumlah aset strategis milik terdakwa Antonius Mega Johannis. Berdasarkan dokumen sitaan (Bukti No. 252-272), aset yang kini dalam penguasaan negara meliputi satu unit mobil Mitsubishi Triton/Strada (DH 8047 AK) dan satu unit Suzuki GC415T (DH 8591 AJ).

Selain kendaraan, penyidik juga menyita dua bidang tanah luas di lokasi premium, yakni SHM No. 1250 seluas 1.290 $m^2$ di Desa Baumata dan SHM No. 686 seluas 440 m2 di Desa Oeltua. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah mitigasi pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

Praktik culas "pinjam bendera" menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Berdasarkan bukti dokumen No. 185 dan 211, terungkap bahwa CV Putra Lewo Mandiri diduga hanyalah alat formalitas. Direktur perusahaan, Angelius A. Tefi, disebut memberikan kuasa penuh kepada pihak swasta bernama Angki Sete untuk mengendalikan proyek secara ilegal.

Ketidakteraturan administrasi ini semakin mencolok dengan temuan dokumen "kilat". Penyidik menemukan adanya laporan progres fisik 100% dan berita acara serah terima (PHO) yang terbit hanya dalam waktu lima hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

Meski proses hukum terus berjalan, sejumlah pihak mulai melakukan pengembalian dana ke rekening Giro Bank NTT (029-01040048879). Tercatat, CV Putra Lewo Mandiri telah menyetor kembali seluruh nilai kontrak sebesar Rp180 juta. Langkah serupa diikuti oleh CV Tridaya Perkasa (Rp89,9 juta) dan Yapi Paulus Ndolu (Rp26,9 juta). Bahkan, pejabat internal PPK, Ronald Loak, tercatat mengembalikan honorarium senilai Rp750 ribu.

Persidangan yang dijadwalkan pada awal tahun 2026 ini akan menjadi panggung pembuktian bagi lima terdakwa yang menempati "kursi panas" dengan peran yang saling bertautan dalam struktur proyek tersebut. Mereka adalah Maclon Joni Nomseo, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (Perkara 73/2025), serta Umbu Tay Lakinggela yang menempati posisi strategis sebagai Pejabat Verifikator Teknis (Perkara 74/2025).

Di sisi lain, klaster pelaksana lapangan dan administratif diwakili oleh Antonius M. Johannis selaku kontraktor (Perkara 76/2025), Fridolin E. Koli, ST. yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK (Perkara 77/2025), serta Zakarias Malomou, S.Sos. yang bertanggung jawab dalam aspek administrasi proyek (Perkara 78/2025). Kelimanya akan menghadapi dakwaan terkait dugaan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran sumur bor yang merugikan keuangan negara.

Sidang perdana pada Kamis mendatang diprediksi akan menyedot perhatian publik NTT, mengingat proyek sumur bor ini seharusnya menjadi tumpuan warga Desa Oenuntono dalam mengatasi krisis air bersih, namun justru berakhir di meja hijau. (red)

banner 400x130
banner 728x90