Dugaan Pasal 363 KUHP
Motor Hilang di Apartemen Gunawangsa, Tiga Oknum Sekuriti Dilaporkan ke Polisi
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Keamanan area parkir Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk, Rungkut, kini menjadi sorotan. Seorang warga Sidoarjo dilaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat di area tersebut. Kasus ini berbuntut panjang setelah korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Polsek Rungkut.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/122/XII/2025/SPKT/POLSEK RUNGKUT tertanggal 9 Desember 2025. Menariknya, dalam laporan tersebut, korban mencantumkan tiga nama oknum sekuriti apartemen sebagai pihak terlapor.
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban, Taufik Wida Basuki, memarkir kendaraannya pada Jumat (28/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban memastikan motor Honda Beat bernopol W 5738 NFN miliknya telah terkunci setang dan rumah kunci dalam posisi tertutup di area parkir tamu.
"Korban kemudian masuk ke apartemen untuk beristirahat. Namun, saat hendak mengambil motor pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah raib dari lokasi semula," ujar AKP Agus Santoso, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan data laporan polisi, ketiga oknum sekuriti yang dilaporkan masing-masing berinisial SM (34) asal Jombang, JBP (25) asal Sidoarjo, dan GFA (33) yang juga berdomisili di Sidoarjo. Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan atau peran dari para terlapor tersebut dalam peristiwa hilangnya motor korban.
"Penyidik Unit Reskrim masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami harus memastikan pemenuhan unsur pidana sesuai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan memeriksa keterangan saksi-saksi. Pihak manajemen apartemen diharapkan kooperatif dalam membantu mengungkap kasus ini demi menjamin rasa aman bagi penghuni maupun pengunjung.
Perkara ini menjadi pengingat bagi pengelola properti untuk memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan privat yang seharusnya terjaga ketat.