Sengketa Aset KSP Sri Semar Sakti

Gugatan Harta Bersama Masuk Meja Hijau, Laporan Pembobolan Kantor KSP Sri Semar Sakti Lanjut Proses Polres Blitar

oleh : -
Gugatan Harta Bersama Masuk Meja Hijau, Laporan Pembobolan Kantor KSP Sri Semar Sakti Lanjut Proses Polres Blitar
Pihak Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Blitar dengan Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H dan Bagus Catur Setiawan,S.H di Pengadilan Agama Blitar, Rabu (24 Desember 2025)

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Persoalan pasca-pembobolan dan perusakan segel kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sri Semar Sakti di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kini memasuki babak baru. Selain penanganan pidana, sengketa ini merembet ke ranah perdata terkait gugatan harta bersama.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar berupaya memfasilitasi sengketa ini dengan melayangkan undangan resmi nomor B/489.03.03/1349/409.24.2/2025 pada Selasa (23/12/2025). Pertemuan tersebut sedianya mempertemukan perwakilan penabung dengan Ernawati, yang mengklaim sebagai ahli waris Ketua KSP almarhum Dariyanto.

Upaya mediasi di Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Blitar, Selasa (23/12/2025)Upaya mediasi di Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Blitar, Selasa (23/12/2025)

Namun, dalam agenda tersebut, pihak Ernawati diketahui tidak hadir. Perwakilan penabung yang hadir, di antaranya Harijito dan Eko Agus Cahyono, masih menantikan kejelasan terkait nasib simpanan mereka yang terdampak konflik internal ini.

Terkait dugaan pencurian dan perusakan di kantor KSP, Satreskrim Polres Blitar terus mendalami laporan bernomor LPM/271.SATRESKRIM/X/2025/SPKT. Sejumlah pihak, termasuk Ernawati dan kuasa hukumnya, telah dimintai keterangan.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 18 November 2025, penyidik memberikan sinyal kuat untuk meningkatkan status perkara. "Dalam waktu dekat kami segera melayangkan surat ke Polres Blitar untuk dilakukan gelar perkara agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan," ujar Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor, Rabu (24/12/2025).

Di sisi lain, persoalan kepemilikan aset kian pelik dengan didaftarkannya gugatan harta bersama oleh Karmi (istri almarhum Dariyanto) melalui kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika dan Bagus Catur Setiawan di Pengadilan Agama (PA) Blitar. Perkara bernomor 3642/Pdt.G/2025/PA.BL ini dijadwalkan masuk agenda mediasi pada Senin, 29 Desember 2025.

Undangan dari Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten BlitarUndangan dari Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Blitar

Namun, muncul kendala komunikasi antara kuasa hukum dan klien (Karmi) yang dikabarkan tengah sakit dan dirawat oleh kerabatnya. "Kami perlu memastikan kebenaran pernyataan pihak tergugat (Ernawati) yang mengklaim telah ada kesepakatan damai dengan klien kami di luar pengadilan," tambah Dwi.

"Jika kesepakatan damai tersebut benar adanya, pihak kuasa hukum menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan. Namun, selama proses hukum berjalan, semua pihak diminta menghormati asas praduga tidak bersalah," tegas Dwi.

Publik kini menantikan hasil mediasi di PA Blitar serta kelanjutan proses pidana di Polres Blitar demi kepastian hak para penabung yang menjadi korban dalam kemelut ini. (R_win/angga/red)

banner 400x130
banner 728x90