Kasus Lansia Surabaya

Keadilan untuk Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kekerasan

oleh : -
Keadilan untuk Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kekerasan
Samuel Ardi Kristanto, pria yang membeli tanah Nenek Elina Widjajanti, ditangkap. Dok: kumparan

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya. Penetapan ini menjadi titik terang setelah aksi pengosongan paksa rumah korban di kawasan Lontar menjadi viral dan memicu empati publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli dengan metode scientific crime investigation (SCI).

"Pagi tadi kami telah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Hasilnya, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara SAK dan MY," ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, SAK (Samuel Ardi Kristanto, red) diduga berperan sebagai koordinator yang mengumpulkan massa di lokasi kejadian. Saat ini, SAK telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, tersangka MY (Mohammad Yasin, red), yang diduga terlibat langsung dalam aksi fisik terhadap korban, masih dalam proses pengejaran oleh tim kepolisian.

"Tersangka MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar rumah secara paksa," tambah Widi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait sengketa lahan tersebut. Elina, yang kini terpaksa tinggal di sebuah indekos di kawasan Balongsari setelah rumahnya rata dengan tanah, mengaku tidak pernah menjual aset tersebut.

Wellem menyoroti adanya Akta Jual Beli (AJB) yang baru terbit pada 24 September 2025, jauh setelah peristiwa pengusiran terjadi pada Agustus 2025. "Ada kejanggalan pada administrasi Letter C di tingkat kelurahan. Pencoretan nama pemilik lama dilakukan tanpa melibatkan ahli waris," ungkap Wellem.

Selain kehilangan tempat tinggal, pihak korban juga melaporkan hilangnya sejumlah dokumen penting, termasuk tiga lembar sertifikat tanah dan surat perhiasan emas yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang. Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru serta menyelidiki keabsahan dokumen yang menjadi pemicu sengketa.

Kasus ini kini menjadi atensi serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak lansia dan kepastian hukum atas kepemilikan properti. (red/****)

banner 400x130
banner 728x90