Tuntut Keadilan

Dugaan Malpraktik RSMM Jatim: Pasien Alami Buta Permanen, Dokter Spesialis Dilaporkan

oleh : -
Dugaan Malpraktik RSMM Jatim: Pasien Alami Buta Permanen, Dokter Spesialis Dilaporkan
Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur (RSMM Jawa Timur), Jl. Ketintang Baru Sel. I No.1, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Perjuangan mencari keadilan selama lima tahun akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, resmi melaporkan seorang oknum dokter spesialis mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (26/12/2025) malam.

Laporan ini merupakan buntut dari dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan Alain Tandiwijaya (49), warga Surabaya, mengalami cacat permanen pada indra penglihatan. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, resmi melaporkan seorang oknum dokter spesialis mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (26/12/2025) malamDr. Didi Sungkono, S.H., M.H., selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, resmi melaporkan seorang oknum dokter spesialis mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (26/12/2025) malam

"Korban kini menanggung duka mendalam karena divonis mengalami Phthisis Bulbi atau kerusakan bola mata permanen. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan justru mengabaikan hak pasien atas informasi yang benar," tegas Dr. Didi Sungkono di Mapolda Jatim.

Peristiwa tragis ini bermula pada Agustus 2020. Setelah sukses menjalani operasi katarak, korban diduga "diyakinkan" oleh terlapor berinisial Dr. PD, Sp.M., untuk segera melakukan operasi penyambungan saraf mata. Saat itu, korban dijanjikan bahwa tindakan medis tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil.

Namun, kenyataan pahit justru terjadi pasca-operasi pada 25 Agustus 2020. Korban mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah. Bukannya pulih, kondisi mata korban kian memburuk hingga mengalami peradangan hebat dan kini tidak lagi berfungsi.

Dr. Didi menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius terkait Informed Consent atau hak atas informasi. "Dalam dokumen medis, tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai alasan medis tertentu seperti autoimun yang sempat disinggung pihak RS secara lisan. Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal secara transparan," ungkap doktor ilmu hukum tersebut.

Tim hukum LBH Rastra Justitia menekankan bahwa tindakan oknum dokter dan pihak rumah sakit diduga kuat melanggar beberapa instrumen hukum nasional:

  • Pasal 360 & 361 KUHP: Terkait kealpaan yang menyebabkan luka berat (cacat permanen) dengan pemberatan pidana bagi tenaga profesi.
  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 193 dan 440 yang mengatur tanggung jawab tenaga medis atas kerugian akibat kelalaian.
  • UU Perlindungan Konsumen & UU Praktik Kedokteran: Mengenai hak pasien untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.

Pasca-terbitnya Laporan Polisi (LP), Dr. Didi Sungkono mendesak penyidik Polda Jatim untuk bergerak cepat memanggil para saksi dan pihak terlapor. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang hak-haknya terabaikan.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh secara pidana maupun perdata. Keadilan harus tegak bagi korban yang kini kehilangan fungsi penglihatannya seumur hidup," pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Surabaya, mengingat RSMM merupakan salah satu rujukan utama layanan mata di Jawa Timur. Masyarakat menanti langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan malpraktik ini secara profesional dan objektif. Sementara sampai berita ini diunggah, pihak RSMM belum memberikan keterangan resmi ke awak media. (****/red/Redho)

banner 400x130
banner 728x90