Pedoman Vonis Baru

Nasib PERMA 1/2020 di Era KUHP Nasional: Solusi Disparitas Vonis Korupsi

oleh : -
Nasib PERMA 1/2020 di Era KUHP Nasional: Solusi Disparitas Vonis Korupsi

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026 membawa gelombang perubahan besar pada peta hukum Indonesia. Salah satu pertanyaan paling mendasar yang muncul di kalangan praktisi hukum adalah: Masih berlakukah PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Tipikor?

Sebagaimana diketahui, PERMA 1/2020 selama ini menjadi "kompas" bagi hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor guna menghindari disparitas vonis yang mencolok. Namun, seiring berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1/2023), pasal-pasal tersebut resmi dicabut dan bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP Baru.

Perubahan fundamental dalam transisi hukum pidana korupsi terlihat jelas pada perbandingan sanksi antara UU Tipikor lama dan KUHP Nasional. Dalam aspek pidana penjara, Pasal 2 UU Tipikor yang semula mengancam pelaku dengan hukuman 4 tahun hingga seumur hidup, kini melalui Pasal 603 KUHP Nasional disesuaikan menjadi 3 tahun hingga 15 tahun penjara.

Sebaliknya, pada Pasal 3 UU Tipikor yang sebelumnya memiliki minimum khusus 1 tahun, kini dalam Pasal 604 KUHP Nasional diperberat batas bawahnya menjadi 2 tahun penjara. Sementara itu, hukuman denda mengalami peningkatan signifikan dari maksimal Rp1 miliar menjadi Kategori VI yang setara dengan Rp2 miliar. Perubahan paling radikal terjadi pada sanksi tertinggi, di mana pidana mati yang sebelumnya tersedia dalam keadaan tertentu pada UU Tipikor lama, kini resmi dihapuskan dalam ketentuan KUHP Nasional untuk tindak pidana tersebut.

Agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam menentukan durasi hukuman, hakim disarankan tetap menggunakan kategori kerugian negara dalam PERMA 1/2020 sebagai rujukan analogis:

  • Kategori Paling Berat: Kerugian > Rp100 Miliar.
  • Kategori Berat: Rp25 Miliar - Rp100 Miliar.
  • Kategori Sedang: Rp1 Miliar - Rp25 Miliar.
  • Kategori Ringan: Rp200 Juta - Rp1 Miliar.
  • Kategori Paling Ringan: ≤ Rp200 Juta.

Demi kepastian hukum, Mahkamah Agung diharapkan segera menerbitkan Surat Edaran (SEMA) atau merevisi PERMA 1/2020 agar selaras dengan nomenklatur KUHP Nasional. Hal ini penting mengingat tingkat kepatuhan hakim terhadap pedoman pemidanaan baru mencapai angka 58,68% dalam empat tahun terakhir.

"Tujuannya satu: mewujudkan pemidanaan yang proporsional. Jangan sampai perkara dengan kerugian negara yang sama divonis jauh berbeda hanya karena beda pengadilan," tegas M. Nur.

Penegakan hukum di era baru ini menjadi ujian bagi integritas hakim. Sebagaimana amanat Pasal 53 KUHP Nasional, saat kepastian hukum berbenturan dengan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Menanggapi keraguan para hakim di berbagai daerah, pengamat hukum M. Nur memberikan analisis mendalam. Menurutnya, meskipun dasar hukum materiil (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) telah dicabut, substansi PERMA 1/2020 tidak otomatis gugur secara fungsi.

"Pendekatan yang paling tepat adalah menggabungkan prinsip lama dengan aturan baru. Untuk perkara transisi yang perbuatannya terjadi sebelum Januari 2026, PERMA 1/2020 tetap berlaku penuh jika hakim menerapkan pasal lama berdasarkan asas yang paling menguntungkan terdakwa," ungkapnya dalam tulisan yang diterima redaksi (2/1/2026).

Menariknya, semangat PERMA 1/2020 sebenarnya telah "naik kelas" ke dalam UU. Pasal 54 KUHP Nasional kini mewajibkan hakim mempertimbangkan 11 faktor sebelum menjatuhkan pidana, mulai dari bentuk kesalahan, motif, hingga pengaruh pidana bagi masa depan pelaku.

(M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90