Keadilan Lansia
Buntut Rumah Nenek Elina Dirobohkan, Polsek Lakarsantri Dilaporkan ke Propam
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Drama pengusiran paksa dan perobohan rumah yang menimpa Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya, kini memasuki babak baru yang melibatkan akuntabilitas aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum korban secara resmi melaporkan Polsek Lakarsantri ke Bidpropam Polda Jawa Timur atas dugaan kelalaian dan pembiaran tugas.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya korban meminta perlindungan pada 5 Agustus 2025—sehari sebelum aksi perusakan—diduga tidak mendapatkan respons semestinya dari pihak kepolisian setempat.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, membeberkan bahwa malam sebelum rumah kliennya diratakan dengan tanah, situasi di kediaman Nenek Elina sudah sangat mencekam. Sekitar 30 hingga 40 orang yang diduga oknum preman berkedok ormas telah mengepung rumah lansia tersebut.
"Pada 5 Agustus malam, kami mendatangi Polsek Lakarsantri bukan untuk melaporkan perkara, tapi meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi chaos. Namun, permintaan warga lansia yang sedang terancam intimidasi itu justru ditolak," tegas Wellem, Jumat (2/1/2026).
Absennya kehadiran aparat di lokasi pada saat kritis tersebut diduga menjadi celah bagi kelompok pelaku untuk merobohkan rumah korban hingga rata dengan tanah pada keesokan harinya, 6 Agustus 2025.
Meski melaporkan oknum di Polsek Lakarsantri, pihak korban tetap memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jatim yang bergerak cepat menangkap para pelaku lapangan. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua aktor utama, Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.
"Ibu Elina menitipkan pesan terima kasih kepada Polda Jatim atas penahanan para tersangka. Namun, laporan ke Propam tetap berjalan demi mencari fakta mengapa permohonan perlindungan klien kami diabaikan," tambah Wellem.
Kasus ini kian pelik dengan hilangnya seluruh barang berharga dan dokumen penting milik korban pasca-eksekusi ilegal tersebut. Wellem mensinyalir adanya praktik mafia tanah di balik peristiwa ini. Ia menyoroti munculnya dokumen janggal seperti surat keterangan tanah tahun 2013 dan pencoretan Letter C tertanggal 24 September 2025 yang tidak melibatkan ahli waris.
"Barang-barang hilang semua, termasuk dokumen asli milik nenek. Anehnya, muncul klaim jual beli tahun 2014, tapi proses administrasinya baru muncul September 2025 setelah rumah dirobohkan. Kami akan laporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan akta ini secara terpisah," jelasnya.
Kini, Nenek Elina yang telah kehilangan tempat tinggalnya berharap Bidpropam Polda Jatim dapat bertindak transparan dalam memeriksa dugaan pengabaian tugas oleh oknum di Polsek Lakarsantri. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prinsip Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah) dalam proses hukum, sekaligus ujian bagi Polri untuk membuktikan profesionalisme dalam melindungi warga tanpa pandang bulu. (red/****)