Evaluasi Rakyat
BKKD dan Bansos Bojonegoro 2026: Arus Protes di Balik Anggaran Triliunan
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Memasuki awal tahun 2026, wajah pembangunan desa di Kabupaten Bojonegoro hingga skala nasional tengah dirundung awan mendung. Dua pilar utama pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial, yakni Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) serta Bantuan Sosial (Bansos), kini menjadi pusat perhatian akibat persoalan tata kelola dan akurasi data yang krusial.
Polemik BKKD 2025: Esensi Padat Karya yang Terkikis? Program BKKD yang sejatinya diproyeksikan untuk menggerakkan ekonomi desa melalui skema padat karya, menyisakan sejumlah catatan kritis sepanjang tahun 2025. Di Bojonegoro, pelaksanaan proyek fisik seperti pengaspalan jalan dan drainase diduga mengalami pergeseran dari petunjuk teknis yang ada.
Muncul dugaan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) desa kini cenderung hanya berperan secara administratif. Sementara itu, kendali teknis hingga pengadaan material disinyalir didominasi oleh pihak penyedia jasa atau kontraktor.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai:
- Kualitas Infrastruktur: Adanya laporan kerusakan dini pada beberapa titik proyek yang baru selesai.
- Hilangnya Penyerapan Tenaga Kerja: Dominasi alat berat mengurangi peluang kerja bagi warga lokal.
- Aspek Legalitas: Potensi celah hukum akibat dugaan intervensi dalam penunjukan penyedia material yang kini mulai dipantau oleh otoritas terkait.
Tantangan Akurasi Data Nasional Di sisi lain, sektor perlindungan sosial menghadapi tantangan besar terkait validitas data. Berdasarkan evaluasi akhir tahun lalu, terdapat indikasi bahwa penyaluran bansos—termasuk PKH dan bantuan sembako—masih menghadapi kendala "salah sasaran" yang mencapai angka signifikan secara akumulatif.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya warga dengan kondisi ekonomi mapan yang masih terdaftar sebagai penerima. Sebaliknya, warga dengan kemiskinan ekstrem terkadang justru tereliminasi karena kendala administrasi kependudukan. Meskipun pemerintah sedang menggencarkan integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses transisi di awal 2026 ini masih memicu dinamika di tingkat pemerintahan desa.
Urgent: Transparansi dan Reformasi Tata Kelola Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik menekankan pentingnya reformasi total. Tanpa transparansi yang absolut, anggaran triliunan rupiah berisiko tidak mencapai target sasaran yang diharapkan.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga integritas dengan menghindari intervensi yang tidak perlu. Sementara itu, pemerintah pusat didesak memastikan digitalisasi data menjadi solusi konkret, bukan sekadar jargon, demi menjamin hak rakyat kecil.
Pembangunan desa ke depan tidak boleh hanya diukur dari megahnya aspal, melainkan dari seberapa besar kebermanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penulis: (Iwan)