Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sabang Rp 133 M, PT. Nindya Karya & PT. Tuah Sejati Segera Disidangkan di PN Jakpus

oleh : -
Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sabang Rp 133 M, PT. Nindya Karya & PT. Tuah Sejati Segera Disidangkan di PN Jakpus

BEDIL (Jakarta)- Berkas dugaan korupsi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati yang merugikan negara sekitar Rp. 133 milyar atas pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas Sabang, Aceh anggaran tahun 2006-2011 bernilai Rp. 793 milyar dinyatakan P-21 alias lengkap. perkara ini segera digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)," tegas Plt. Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).

Menurut Ali Fikri, penyidik KPK telah menyita uang dan beberapa asset senilai Rp. 80 milyar lebih dari kedua tersangka korporasi. "Penyitaan tersebut sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan keuangan negara. Tentunya, nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidan korupsi," jelas mantan jaksa, Ali Fikri.

Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh

Ali Fikri menjelaskan, dari dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 133 milyar. "Pihak PT. Nindya Karya mendapat keuntungan Rp. 44,68 milyar, sedangkan PT. Tuah Sejati mendapat keuntungan Rp. 49,9 milyar," ucap Ali Fikri. Masih Ali Fikri, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka, yang telah proses hukum sebelumnya, yaitu: Kepala Cabang PT. Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. "Kemudian Ramadhani Ismy selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Lalu, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Abdul Gani dan Kepala BPKS 2006-2010, Teuku Syaiful Ahmad. (red/antara)

banner 400x130
banner 728x90