Jaringan Penyelewengan Gas LPG 3 Kg Terungkap, Polda Jatim Amankan Para Pelaku
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang beroperasi di Kabupaten Malang. Pengungkapan ini dipicu oleh laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2025 dan berhasil menggulung empat orang pelaku yang telah dijadikan tersangka.
Para tersangka melakukan praktik ilegal dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Gas yang telah dipindahkan ini kemudian dijual bebas ke masyarakat. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa modus operandi ini mengandalkan alat suntik khusus untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar. Mereka membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkannya menggunakan alat suntik untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengarah pada lokasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, tempat para tersangka melakukan kegiatan ilegal ini. Kombes Pol Abast menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan saat para pelaku tengah memindahkan isi tabung menggunakan alat suntik. "Dalam sehari, para pelaku bisa memindahkan 40 hingga 50 tabung gas," ungkapnya.
Selain mengamankan empat orang tersangka, Polda Jatim juga menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran yang sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung LPG 3 kg kosong, dan sejumlah tabung kosong lainnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Suzuki Carry yang digunakan untuk mendistribusikan barang ilegal ini, serta 15 buah alat suntik (pen) yang digunakan untuk memindahkan gas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan. Tersangka RH, yang bertindak sebagai pemodal, bersama dengan PY, TL, dan RN, yang berperan sebagai penyuntik gas, mendapatkan keuntungan yang cukup besar. "Keuntungan yang didapat dari penjualan LPG 12 kg yang dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta, sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama empat bulan operasinya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kombes Pol Abast menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen. Pemerintah memberikan subsidi LPG 3 kg untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, dan setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas.
"Kegiatan ilegal seperti ini harus dihentikan demi kepentingan masyarakat," tegas Kombes Pol Abast. (R1F)