Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Kesenian Magetan Diseret ke Meja Hijau
Gamelan Magetan Berdendang Korupsi, PPK dan Kontraktor Dituntut Rugikan Negara Rp 520 Juta
KABUPATEN MAGETAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Drama penyelewengan dana pendidikan di Kabupaten Magetan memasuki babak akhir persidangan. Dua terdakwa, Drs. Suroso, M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Y. Sulistyo Joko Indratno, S.Pd., selaku Direktur CV. Mitra Sejati (Penyedia Barang), resmi menjalani penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus korupsi pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya mendakwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp520.524.000,00 (Lima ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Terdakwa Suroso sebagai PPK dan Y. Sulistyo Joko Indratno sebagai kontraktor, didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan Gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Terdakwa Suroso didakwa karena perannya selaku PPK yang secara melawan hukum memuluskan proses pengadaan. Sementara Terdakwa Y. Sulistyo Joko Indratno didakwa karena perannya selaku penyedia barang (Direktur CV. Mitra Sejati) yang turut memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek tersebut.
Perbuatan kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang merupakan Dakwaan Primair.
Apabila Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Primair tidak terbukti, JPU juga menyiapkan Dakwaan Subsidair. Dalam dakwaan ini, kedua terdakwa dituduh menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider ini memperkuat tuntutan dengan menekankan bahwa tindakan Terdakwa Suroso sebagai PPK merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.
"Atas perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Kesenian Tradisional (Gamelan Jawa) tahun 2019 yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.524.000,00," tegas JPU dalam surat dakwaannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan kesenian tradisional, namun justru diselewengkan. Proses persidangan kedua terdakwa akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. (****)