Eks Kadis PMPTSP Buleleng I Made Kuta divonis 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU 6 tahun. Kasus pemerasan izin ini merugikan negara/meraup keuntungan pribadi Rp 3,117 Miliar. Terdakwa kedua, Ngakan Anom, masih menu
Tag :korupsi
Modus Kredit Tanpa Jaminan: Ketua BUMDes Badung Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 1,97 M, Diduga Libatkan Perbekel
I Putu Gede Sukerta, Ketua BUMDes Teranggana Sari Badung, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Diduga melakukan korupsi Rp 1,97 M melalui pemberian kredit fiktif/tanpa jaminan, termasuk untuk dirinya, istrinya, dan Perbekel Sulangai.
Kepala BRI Unit Kebon Baru Otaki Korupsi KUPRA Rp 19,3 Miliar, 4 Rekan Didakwa
Kaunit Dede Kurniansyah dkk (Baba Neru, Parlindungan, Nur Maidah, Endang) didakwa korupsi KUPRA BRI Rp19,3 M. 436 debitur fiktif via BRISPOT.
Korupsi Tanah Polinema: Mantan Direktur dan Penjual Kompak Rugikan Negara Rp 22,6 M
Eks Direktur Polinema Awan Setiawan dan Hadi Santoso dituntut jaksa atas korupsi pengadaan tanah senilai Rp22,6 M. Jual beli dilakukan melawan hukum.
Gamelan Magetan Berdendang Korupsi, PPK dan Kontraktor Dituntut Rugikan Negara Rp 520 Juta
PPK Suroso dan Direktur CV Mitra Sejati dituntut atas korupsi pengadaan Gamelan Jawa Disdikpora Magetan 2019. Kerugian negara capai Rp 520 juta.
Dugaan Korupsi PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Diputus Bebas dari Dakwaan Primair
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten
Tiga Pejabat dan Kontraktor Blitar Dituntut dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak
Jaksa tuntut tiga terdakwa kasus korupsi DAM Kali Bentak Blitar dengan hukuman penjara dan uang pengganti miliaran rupiah.
Eks Sekretaris PNPM Tulungagung Apriliana Divonis 5,5 Tahun Penjara
Eks Sekretaris PNPM Tulungagung Apriliana Eka Yusnita divonis 5,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kasus korupsi dana PNPM.
Eks Pejabat PTPN X Divonis 3 Tahun Penjara, Meski Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan, Tetap Banding
Eks pejabat PTPN X, Yusuf Syafrianzah Rachman, divonis 3 tahun penjara kasus korupsi jual beli tanah Kediri, ajukan banding di Tipikor Surabaya.