Dakwaan JPU: 5 Terdakwa Sindikat Kredit Fiktif di BRISPOT BRI Kebon Baru
Kepala BRI Unit Kebon Baru Otaki Korupsi KUPRA Rp 19,3 Miliar, 4 Rekan Didakwa
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili lima terdakwa yang terlibat dalam skandal penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) BRI Unit Kebon Baru. Kelima terdakwa, yang disidangkan dalam berkas terpisah (Perkara No. 114/Pid.Sus-TPK/2025 hingga No. 118/Pid.Sus-TPK/2025), didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp19.380.116.632,- melalui penyaluran kredit fiktif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan DEDE KURNIANSYAH, selaku Kepala Unit (Kaunit) BRI Kebon Baru, sebagai terdakwa utama yang menginisiasi dan mengendalikan kejahatan tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU menguraikan peran Dede Kurniansyah yang secara melawan hukum menyalahgunakan wewenangnya. Dede diduga memerintahkan tiga Mantri — Terdakwa BABA NERU, NUR MAIDAH PERUNISYAH, dan PARLINDUNGAN PASARIBU — untuk memproses Prakarsa Kredit KUPRA fiktif.
Modus operandi yang dilakukan para Mantri ini adalah dengan memasukkan data yang tidak benar ke dalam sistem digital BRI, BRISPOT. Hal ini memungkinkan kredit dicairkan atas nama 436 debitur yang faktanya tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dakwaan JPU untuk Terdakwa Baba Neru, Nur Maidah, dan Parlindungan Pasaribu secara spesifik menyebutkan bahwa mereka "sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan" atas perintah Kaunit Dede Kurniansyah, sehingga terjadi penyalahgunaan penyaluran KUPRA.
Selain Kaunit dan Mantri, Terdakwa ENDANG WINARTI (Wiraswasta), didakwa berperan sentral sebagai pihak di luar bank yang secara aktif mencari dan mengumpulkan data identitas 436 debitur tersebut. Endang bertindak sebagai perantara yang memungkinkan sindikat internal bank memuluskan pencairan kredit.
Perbuatan kolektif kelima Terdakwa ini dianggap melanggar berbagai peraturan perbankan internal (PPK Bisnis Mikro BRI) dan ketentuan Good Corporate Governance (GCG) BUMN, yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Hingga saat ini, proses persidangan atas lima berkas perkara ini terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JPU dipastikan akan menghadirkan ratusan saksi korban yang namanya dicatut untuk memperkuat dakwaan. (M.NUR)