Ketua BUMDes Teranggana Sari Diseret ke Meja Hijau

Modus Kredit Tanpa Jaminan: Ketua BUMDes Badung Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 1,97 M, Diduga Libatkan Perbekel

oleh : -
Modus Kredit Tanpa Jaminan: Ketua BUMDes Badung Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 1,97 M, Diduga Libatkan Perbekel

DENPASAR (Beritakeadilan.com, Bali)-Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, I Putu Gede Sukerta (48), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Terdakwa didakwa secara primair melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga merugikan keuangan BUMDesa, yang merupakan kekayaan Pemerintah Desa yang dipisahkan, sebesar Rp 1.973.207.516,93 (Rp 1,97 Miliar).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Terdakwa I Putu Gede Sukerta, yang menjabat Ketua BUMDesa pada periode 2014 hingga 2019, diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Aksi ini dilakukan dengan melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pasal 11 Perjanjian Kredit Installment BUMDesa yang mewajibkan adanya jaminan.

Modus yang dilakukan Terdakwa antara lain:

  1. Kredit untuk Diri Sendiri dan Istri: Terdakwa menyetujui dan memberikan kredit multiguna/konsumtif tanpa agunan atas namanya sendiri dan atas nama istrinya, Ni Putu Eka Kasih Yanti Dewi. Total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga dari kedua kredit ini mencapai sekitar Rp 575.751.452,47, yang diyakini telah memperkaya Terdakwa.
  2. Pencairan Dana Tanpa Prosedur: Terdakwa secara rutin dan bertahap mengeluarkan serta menyerahkan uang kas BUMDesa kepada Saksi I Nyoman Widiada (selaku Perbekel Sulangai dan Penasihat/Komisaris BUMDesa) untuk kepentingan pribadi Saksi I Nyoman Widiada, tanpa melalui prosedur usaha simpan pinjam BUMDesa. Jumlah uang yang diserahkan Terdakwa kepada Perbekel mencapai Rp 523.323.000,-.
  3. Kredit Tanpa Jaminan/Restrukturisasi Bermasalah: Terdakwa menyetujui dan memberikan puluhan kali kredit multiguna/konsumtif tanpa agunan/jaminan kepada sejumlah saksi lain, seperti Saksi I Nyoman Sumandyasa, Saksi Hermin, Saksi I Wayan Ginarta, dan Saksi I Made Suardana. Beberapa kredit bermasalah juga dilunasi dengan cara restrukturisasi kredit baru tanpa agunan, seperti yang terjadi pada kredit atas nama Saksi I Made Suardana.

Dakwaan JPU menyebut perbuatan ini dilakukan secara berlanjut (voortgezette handeling) dari tahun 2014 hingga 2019, dan dilakukan bersama-sama (turut serta melakukan) dengan Saksi I Nyoman Widiada selaku Perbekel Sulangai.

Meskipun telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 592.385.207,- dari beberapa saksi, total kerugian murni yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa masih mencapai lebih dari Rp 1,38 Miliar.

Terdakwa I Putu Gede Sukerta saat ini berstatus tahanan Rutan sejak 08 Mei 2025 dan masa penahanannya terus diperpanjang oleh Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri. (**)

banner 400x130
banner 728x90