Dana Zakat Digelapkan Rp. 2,4 Milliar

Gelapkan Rp 2,4 Miliar Dana Zakat-Pendidikan, Eks Manager Keuangan Nurul Hayat Divonis 3 Tahun

oleh : -
Gelapkan Rp 2,4 Miliar Dana Zakat-Pendidikan, Eks Manager Keuangan Nurul Hayat Divonis 3 Tahun

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Terdakwa Linda Mariani, mantan Manager Keuangan Yayasan Amil Zakat dan Pendidikan Khairunnas serta Yayasan Nurul Hayat, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan secara Berlanjut dan divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan perkara nomor 2060/Pid.B/2025/PN Sby yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono pada Kamis (13/11/2025) di ruang Candra PN Surabaya tersebut, menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Linda Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Kasus ini menimpa Yayasan Pendidikan Khairunnas dan Yayasan Nurul Hayat setelah terdakwa menggunakan wewenangnya sebagai Manager Keuangan. Dalam kurun waktu singkat, hanya lima hari pada Desember 2024, terdakwa mentransfer total dana sebesar Rp 2,48 Miliar dari rekening yayasan dan sekolah-sekolah yang bernaung di bawahnya, dan sebagian besar dana tersebut tersedot dalam penipuan investasi bodong.

Setelah dikurangi pengembalian, total kerugian dana yayasan yang tidak dikembalikan terdakwa adalah Rp 2.375.962.500,-.

Majelis hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara.

Berbagai dokumen penting yayasan, rekening koran BSI dan CIMB Niaga Syariah, slip gaji terdakwa, hingga bukti chat group telegram yang menjadi alat bukti, dinyatakan Terlampir dalam berkas perkara.

Satu buah Laptop merk Linovo berwarna merah, yang digunakan terdakwa, dikembalikan kepada Yayasan Pendidikan Khairunnas melalui saksi Drs. Moch. Djuhari.

Menanggapi putusan yang conform dengan tuntutan JPU, Terdakwa Linda Mariani menyatakan pikir-pikir, sikap yang sama juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum. (**)

banner 400x130
banner 728x90