Duo Terdakwa Diseret ke Pengadilan Tipikor atas Skandal Lahan Kampus

Korupsi Tanah Polinema: Mantan Direktur dan Penjual Kompak Rugikan Negara Rp 22,6 M

oleh : -
Korupsi Tanah Polinema: Mantan Direktur dan Penjual Kompak Rugikan Negara Rp 22,6 M
Terdakwa Awan Setiawan & Hadi Santoso

KOTA MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Skandal korupsi pengadaan tanah di Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun 2020 memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dua terdakwa utama, Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (selaku Penjual/Kuasa Jual tanah), diseret ke meja hijau atas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp22.624.000.000,00.

Kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar tersebut, yang tercatat dalam audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, disebabkan oleh fakta bahwa tanah yang dibeli Polinema untuk pengembangan kampus tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dikuasai oleh Polinema.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci peran masing-masing terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama:

  1. Awan Setiawan (sebagai Pembeli/Direktur Polinema): Bertindak selaku Direktur dan pembeli, yang seharusnya bertanggung jawab memastikan proses pengadaan berjalan sesuai hukum.
  2. Hadi Santoso (sebagai Penjual/Kuasa Jual): Bertindak selaku penjual tanah yang seharusnya tidak layak untuk pengadaan, namun tetap melakukan transaksi.

JPU menyoroti empat poin utama penyimpangan yang dilakukan kedua terdakwa dalam proses pengadaan tanah tahun 2020 tersebut:

Pelanggaran Regulasi Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan tanah tidak berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2018.

Melanggar Tata Ruang Wilayah: Objek tanah yang dibeli (terdiri dari 3 bidang SHM) tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RDTR) Malang Perkotaan Utara tahun 2015-2035.

Masuk Ruang Sungai/Badan Air: Tanah objek jual beli termasuk dalam ruang sungai dan/atau badan air wilayah BBWS Brantas, serta masuk Zona Perlindungan Setempat (PS-1) dan Zona Ruang Manfaat Jalan, sehingga secara fisik tidak dapat dimanfaatkan untuk sarana perkuliahan.

Penentuan Harga Fiktif: Kesepakatan harga jual beli tanah tidak didasarkan pada penilaian Appraissal dari Kantor Jasa Penilai Publik yang sah.

Terdakwa Awan Setiawan dengan nomor perkara 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan Hadi Santoso dengan nomor perkara 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair).

Secara Subsider, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang menekankan pada penyalahgunaan kewenangan (oleh Direktur Polinema) dan penyalahgunaan kesempatan (oleh Penjual/Kuasa Jual) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang pada akhirnya merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar. (****)

banner 400x130
banner 728x90