Rumah Susun RSUD dr. Hadrianus Sinaga Resmi Menjadi Aset Pemkab Samosir
KABUPATEN SAMOSIR (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) – Rumah susun (rusun) RSUD dr. Hadrianus Sinaga kini resmi menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir. Proses serah terima dilakukan pada Senin, 10 Juni 2025, bertempat di Lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan serah terima barang milik negara oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.
Serah terima tersebut juga disaksikan oleh Kasubbag TU Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatra II, Asnah Rumiawati, serta berbagai pejabat Pemkab Samosir lainnya. Di antaranya, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta Asisten II dan III, Hotraja Sitanggang dan Arnod Sitorus.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas penyerahan rusun ini, yang kini sepenuhnya menjadi aset Pemkab Samosir. Bupati menjelaskan bahwa selama pengelolaan sementara oleh Pemkab, rusun RSUD dr. Hadrianus Sinaga memberikan banyak manfaat, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Tidak hanya itu, rusun ini juga telah memberikan kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samosir.
Bupati Vandiko berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemkab Samosir dan Pemerintah Pusat dapat terus berlanjut, khususnya dalam program-program pembangunan rusun di masa depan. Ia menyatakan harapannya agar Pemkab Samosir dapat kembali mendapatkan proyek pembangunan rusun, sebagai bagian dari upaya mewujudkan cita-cita Presiden dalam meningkatkan pembangunan rumah swadaya di daerah.
“Kami sangat bersyukur atas sinergitas ini, dan besar harapan kami dalam program berikutnya, terkhusus dalam mewujudkan cita-cita presiden terhadap pembangunan rumah swadaya, Pemkab Samosir bisa mendapatkan pembangunan rusun kembali,” ujar Vandiko.
Sementara itu, Asnah Rumiawati, Kasubbag TU Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatra II, menyampaikan harapannya agar Pemkab Samosir dapat memanfaatkan rusun ini dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan pentingnya pencatatan rusun sebagai aset Pemkab Samosir, termasuk biaya perawatannya ke depan.
“Setelah kami melihat dampaknya, ternyata Samosir sangat membutuhkan rusun. Kedepan, kami akan menyampaikan hal ini kepada Kepala Balai,” tambah Asnah.
Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga, Iwan H. Sihaloho, menjelaskan bahwa pembangunan rumah susun ini dimulai pada tahun 2021 dengan biaya lebih dari Rp. 20 miliar yang berasal dari Kementerian PUPR. Setelah diserahkan dan dikelola oleh Pemkab Samosir, rusun ini kini telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 819 juta.
Dengan penyerahan ini, Pemkab Samosir kini memiliki aset yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan ekonomi daerah. Ke depan, diharapkan rumah susun ini akan terus memberikan manfaat, baik untuk pegawai RSUD maupun bagi masyarakat yang membutuhkan akomodasi saat berobat di Samosir. (Alex)